Persoalan satu belum usai, datang masalah kedua tentang testimoninya dia mengaku Bareskrim sudah menyidik kasus dugaan korupsi bailout Bank Century yang mengarah ke Wapres Boediono. “Intinya Bareskrim sudah menyelidiki internal, tapi karena dikhawatirkan ada ekses ke calon wapres yang akan dilantik, kemudian dihentikan,” jelas anggota Pansus Hak Angket Century Andi Rahmat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.
Andi mengaku dalam pemeriksaan keterangan oleh Pansus pada Rabu 20 Januari lalu, Susno menyerahkan testimoni terkait sejumlah hal, antara lain mengenai Century. “Saya ada datanya. Testimoni Susno ini menjelaskan kasus skandal Century sampai jadi membesar,” terangnya.
Memang, tidak secara eksplisit Wapres Boediono dijadikan target, tetapi Bareskrim sudah melakukan penyelidikan atas bailout ini. “Sangat mudah mencari kasus korupsi di balik bailout Century,” ujar Susno dalam testimoninya seperti ditirukan Andi.
Susno, lanjut Andi, tidak bisa berbuat banyak. Dia hanya bisa menyerahkan testimoninya. “Tetapi tidak bisa melanjutkan (kasus Century) karena ada perintah penghentian,” tutupnya
Datang Jadi Saksi
Datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno dihadirkan pengacara Antasari Azhar sebagai saksi yang meringakan mantan Ketua KPK . Kedatangan Susno tersebut di luar dugaan. Sungguh mengejutkan! Semula pengacara Antasari, Juniver Girsang, mengatakan akan menghadirkan satu saksi ahli pidana. Namun dirinya masih merahasiakan siapa saksi tersebut.
“Sepuluh menit lagi sampai ke sini,” ujar Juniver dalam persidangan Antasari, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis.
Sidang tersebut kemudian diskors 10 menit untuk menunggu kedatangan saksi tersebut. Ternyata saksi ahli pidana tersebut adalah Susno Duadji. Sebelumnya, pengacara Antasari yang lain, Ari Yusuf Amir, menyebutkan bahwa hari ini akan ada “kejutan”. Ternyata kejutan tersebut adalah Susno. Susno tiba pukul 11.00 WIB dengan mengenakan seragam dinas lengkap bintang tiga. Begitu tiba di pengadilan, dia langsung disambut oleh para jurnalis yang mengabadikannya.
Bersaksi 1 Jam, Komjen Pol Susno Tersenyum dan Santai. Kehadiran mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji sebagai saksi meringankan bagi terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, apalagi Susno mengenakan seragam dinas lengkap. Namun, Susno yang jadi fokus perhatian tetap terlihat tersenyum dan santai.
Saat tiba di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya sekitar pukul 11.00 WIB, Susno langsung menyunggingkan senyuman kepada wartawan yang terkejut atas kehadirannya. Begitu datang, dia langsung masuk ke ruang sidang. Setelah bersalaman dengan Antasari dan para kuasa hukumnya, Susno duduk di belakang Antasari sambil menunggu sidang dibuka.
Saat duduk di belakang Antasari, Susno yang sempat disebut-sebut keserempet kasus pencairan dana Bank Century itu, tampak tenang. Dia yang membuka topi polisinya, juga tetap mengumbar senyumnya.
Setelah sidang dimulai, Susno pun diajukan oleh kuasa hukum Antasari untuk bersaksi. Setelah hakim mempersilakan, Susno dengan tenang dan santai duduk di kursi saksi. Dia kemudian disumpah dan menjawab berbagai pertanyaan majelis hakim mengenai identitasnya.
Seusai itu, gelombang protes dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) datang bertubi-tubi. Jaksa Cyrus Sinaga yang mengawali protes kehadiran Susno. Dia mempertanyakan surat perintah dari Mabes Polri untuk Susno.
“Saksi mengenakan seragam dinas dan sekarang juga jam dinas. Karena itu, kami meminta surat perintah,” pinta Cyrus. Saat mengajukan protes, Cyrus sempat salah menyebut pangkat Susno. Cyrus menyebut Susno berpangkat Irjen Pol. Namun, setelah pengunjung menertawakan, Cyrus akhirnya meralat pangkat Susno dengan menyebut Komjen Pol. Protes JPU itu tak membuat majelis hakim membatalkan Susno untuk bersaksi. Para pengacara Antasari beralasan kehadiran Susno bukan atas perintah Mabes Polri, tapi sebagai pribadi.
Atas alasan itu, majelis hakim pun mempersilakan sidang dilanjutkan. Susno juga menjelaskan kehadirannya sebagai pribadi. Dia akan bersaksi bila majelis hakim merasa memerlukan kesaksiannya. Akhirnya, Susno tetap bersaksi menjawab banyak pertanyaan dari penasihat hukum Antasari.
Setidaknya kesaksian Susno memunculkan hal-hal baru: Pertama, soal tidak dilibatkannnya Susno sebagai Kabareskrim dalam penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menjadikan Antasari sebagai tersangka. Karena itu, pertemuannya dengan Kombes Wiliardi Wizar dan keluarganya, Susno bukan dalam kapasitas sebagai kabareskrim, tapi sebagai senior. Dalam pertemuan itu, tidak dibicarakan mengenai materi-materi penyidikan.
Susno hanya menanyakan apa saja kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Kedua, Susno memastikan bahwa Irjen Pol Hadiatmoko yang saat itu sebagai Wakabareskrim mendapat perintah sebagai pengawas penyidikan dalam kasus Antasari. Dalam hal ini, Hadiatmoko langsung bertanggung jawab terhadap Kapolri, bukan kepada Kabareskrim.
Ketiga, Susno mengetahui bahwa ada tim yang dibentuk Mabes Polri untuk mencari motif dalam kasus penyidikan Antasari. Tim ini diketuai juga oleh Wakabareskrim Irjen Pol Hadiatmoko. Susno baru mengetahui tim ini setelah tim gagal mendapatkan motif. Saat itu, tim menemui Susno. Tim ini juga langsung bertanggung jawab terhadap Kapolri.
Keempat, Susno memastikan bahwa ada kepentingan tertentu terkait dibentukanya pengawas penyidikan dan tim pencari motif. Namun, motifnya apa, Susno tidak tahu. Namun, pengawas penyidikan, menurut Susno, harus proaktif untuk mengawasi agar penyidikan tidak melenceng.
Selama bersaksi sekitar 1 jam, Susno tampak tenang, tanpa emosi. Dia juga menjawab dengan jelas dan runut. Intonasi suara Susno datar-datar saja. Bahkan, Susno tetap menyembulkan senyumnya saat bersaksi.
Sekitar pukul 12.05 WIB, para kuasa hukum menyatakan tak ada pertanyaan lain kepada Susno. Tak lama setelah itu, kesaksian Susno dinyatakan selesai. Setelah dipersilakan majelis hakim beranjak dari kursi saksi, Susno seperti biasa menyalami semua pihak, majelis hakim, jaksa, dan para kuasa hukum.
Langsung ke Kapolri
Sidang Antasari akan dilanjutkan 12 Januari 2010 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sepekan kemudian, sidang akan beragendakan tuntutan. Susno: Hadiatmoko Ketua Tim Pencari Motif Antasari, Lapor Langsung ke Kapolri. Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji membongkar misteri kasus Antasari Azhar. Susno menyatakan Irjen Hadiatmoko (dulu Wakabareskrim) adalah ketua tim pencari motivasi Antasari.
Meski kala itu Hadiatmoko merupakan wakilnya, namun Hadiatmoko langsung melapor ke Kapolri Jenderal BHD. Susno juga berulang kali membantah dilapori Hadiatmoko soal penanganan kasus itu. Terungkapnya kekisruhan hierarki ini, mengherankan pengacara Antasari.
“Memang dia tidak melapor ke saya, tapi langsung ke Kapolri. Kalau melapor ke saya malah salah, karena dia ketua tim penyidik,” ungkap Susno saat menjadi saksi meringankan untuk Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Susno juga mengungkapkan dirinya tidak dilapori Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iriawan soal keterlibatan Antasari dan Wiliardi Wizar dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Iriawan hanya melapor ke Hadiatmoko. Susno mengaku awalnya tidak tahu soal tim yang dibentuk untuk mencari motif Antasari itu.
“Saya jadi tahu setelah tim tidak berhasil mencari motif dan melapor ke saya. Ketua tim itu ya Wakabareskrim,” jelas Susno. Susno yang selalu mengatakan tidak dilapori soal perkembangan kasus oleh wakilnya, mengherankan pengacara Antasari, Hotma Sitompul. “Kok bisa anda tidak tahu? Kan ada hierarki di dalam Polri. Memangnya bisa wakil Anda langsung melapor ke Kapolri tanpa melalui Anda? Jadi Kabareskrim itu apa?” tanya Hotma.
“Sebagai Wakabareskrim dia wajib melapor ke saya. Tapi sebagai ketua tim penyidik dia melapor ke Kapolri,” jelas Susno.
Susno: Hadiatmoko Pasti Punya Kepentingan. Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menyebut mantan Wakabareskrim Irjen Pol Hadiatmoko punya kepentingan dalam keberhasilan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Apa kepentingan Hadiatmoko?
“Hanya dia dan Tuhan yang tahu. Seseorang yang mendapatkan tugas sebagai pengawas penyidikan apalagi seorang jenderal pasti punya kepentingan,” jelas Susno dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Susno menjawab hal itu saat ditanya pengacara Antasari, Hotma Sitompul, mengenai apakah Hadiatmoko punya kepentingan sebagai ketua tim pengawas penyidik. Susno pun membenarkan kalau sebagai ketua pengawas, Hadiatmoko harus proaktif dalam mengawasi penyidik agar tidak terjadi penyelewengan dalam penyelidikan kasus terdakwa Antasari. “Ketua tim yang proaktif mengawasi dan melaporkan ke Kapolri langsung,” jelasnya. Susno Akui Bicara dari Hati ke Hati dengan Wiliardi.
Komjen Pol Susno Duadji mengaku pernah mengundang eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wiliardi Wizar untuk bertemu. Wiliardi menumpahkan unek-uneknya ke Susno. Namun, mereka tidak membicarakan kasus pembunuhan Nasrudin yang melilit Wiliardi.
Susno mengaku telah mengundang Wiliardi ke ruang kerjanya. Tetapi, Susno lupa tanggal pertemuan tersebut.
“Saya tanggalnya sudah lupa (pertemuan dengan Wiliardi). Namun, saya ralat bukan memanggil, tetapi mengundang,” kata Susno saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, yang menanyakan apakah benar Susno memanggil Wiliardi untuk bertemu.
Susno menjelaskan memanggil Wiliardi selaku senior di Mabes Polri.
“Kenapa saya undang, karena saya selaku pribadi, saya seniornya. Wili masih anggota Polri aktif,” ujar dia. Susno mendengar hak-hak Wiliardi sebagai tersangka kurang mulus didapatkan, misalnya untuk ditemui istrinya dan untuk berkomunikasi.
“Langsung saya undang melalui staf. Saya minta undang juga keluarganya.
Waktu itu, habis Magrib, saya bicara dari hati ke hati. Kebetulan ada mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya (Kombes Pol M Iriawan). Saya katakan kepada Wili, Saudara masih berstatus sebagai polisi aktif, apakah ada kesulitan, keluhan, dan sesuatu yang perlu dibantu karena saya senior, terlepas dari Anda salah atau tidak,” papar Susno. Menurut dia, Wiliardi mengaku jam besuknya dikurangi.
“Kemudian, saya katakan kepada komandan jaga (tahanan) supaya tidak perlu ada perbedaan. Saya waktu itu lebih banyak bicara soal pribadi, soal keluarga pokoknya, dari hati ke hati,” kata Susno. Susno pun tidak mau mencampuri urusan hukum yang tengah mendera Wiliardi.
“Berkaitan dengan kesaksian Wili, saya katakan, itu hak Anda. Tetapi berhenti atau tidak menjadi anggota Polri, itu adalah karena kesalahan dan lamanya dihukum. Kalau dihukum 3 bulan, itu berhenti.
Nah, Anda salah atau tidak, Anda yang tahu,” ujar Susno. Kompolnas: Kesaksian Susno Munculkan Kesan Balas Dendam. Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menjadi saksi meringankan bagi Antasari Azhar. Kesaksiannya pun menyudutkan Polri. Bagaimana Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai ini?.
“Jadi bisa saja memunculkan ada kesan balas dendam. Tapi kalau tidak melanggar proses hukum, dan kalau secara etika bisa mempertanggungjawabkan, ya tidak apa-apa,” jelas anggota Kompolnas Novel Ali, Kamis. Kesan balas dendam itu bisa saja muncul karena Susno dicopot sebagai Kabareskrim. Belum lagi Susno kini menjadi jenderal bintang tiga yang tidak memiliki jabatan.
“Tapi begini, selama faktual objektif dan kalau memang apa yang disampaikan betul, saya gembira. Itu membuka borok Polri. Tapi kalau tidak punya dasar dia harus bisa mempertanggungjawabkan,” terangnya.
Dia menegaskan, pernyataan Susno itu, bagaimanapun harus dijadikan kritik bagi Polri.
“Keterbukaan mulai jalan di dalam Polri. Jadi kalau konteks memperbaiki Polri dari dalam itu bagus, tapi kalau fitnah itu tidak dibenarkan,” tutupnya. Mabes Polri Pantau Aksi Susno di Sidang Antasari. Mabes Polri belum menyatakan sikap resmi terkait kehadiran mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang secara mengejutkan menjadi saksi meringankan Antasari Azhar. Mabes Polri terus memantau sidang tersebut.
“Ini sedang kita ikuti dulu, kita mau lihat pernyataannya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kamis . Bagaimana dengan pernyataan Susno, apakah itu mewakili institusi resmi Polri? “Ya kita lihat dulu saja,” elaknya. Jaksa penuntut umum (JPU) Cirus Sinaga sebelumnya mempersoalkan surat izin dari Mabes Polri terkait kedatangan Susno menjadi saksi Antasari. Bagi JPU, Susno yang bersaksi pada jam tugas dan mengenakan seragam dinas seharusnya mendapatkan izin terlebih dulu dari Mabes Polri.
Susno mengakui kehadirannya ke sidang atas nama pribadi. Sidang Antasari di PN Jaksel dengan agenda memperdengarkan kesaksian Susno berakhir pukul 12.05 WIB. Sidang dilanjutkan 12 Januari. Baju Dinas Susno Dipersoalkan Komjen Pol Susno Duadji menjadi saksi yang meringankan Antasari. Dalam persidangan tersebut, mantan Kabareskrim ini hadir dengan mengenakan seragam Polri lengkap dengan segala atribut dan kepangkatannya. Hal ini pun dipersoalkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kalau hadir atas nama pribadi, jangan berpakaian dinas,” ujar JPU Cirus Sinaga dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis. Cirus meminta agar keberatan dari jaksa dicatat dalam berita acara persidangan. “Tolong dicatat bahwa saksi hadir tanpa surat tugas dan bersaksi di jam dinas tanpa surat dinas,” ujarnya.
Sempat terjadi perdebatan antara pengacara Antasari dan JPU terkait kehadiran Susno tanpa surat tugas, namun berpakaian dinas dan keluar di jam dinas tersebut. Namun akhirnya Susno bisa bersaksi untuk Antasari. Hingga pukul 11.20 WIB, Susno masih bersaksi setelah disumpah.
Polri: Susno Jadi Saksi Antasari Inisiatif Pribadi, Tak Masalah Pakai Seragam
Mabes Polri memastikan bahwa kehadiran mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji di persidangan Antasari Azhar sebagai pribadi. Susno tidak mewakili institusi Polri.
“Itu inisiatif pribadi,” terang Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kamis .Mabes Polri pun tidak mempersoalkan kehadiran Susno sebagai saksi meringankan bagi Antasari, dan dengan menggunakan seragam lengkap dengan tanda pangkat bintang tiga. “Sebagai pribadi, berpakaian dinas tidak apa-apa,” tutupnya.
Bagi JPU, Susno yang bersaksi pada jam tugas dan mengenakan seragam dinas seharusnya mendapatkan izin terlebih dulu dari Mabes Polri. Polri Tak Anggap Susno Berkhianat Kesaksian Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menohok Polri. Apa yang disampaikannya di persidangan berbanding terbalik dengan tindakan hukum Polri atas Antasari. Apakah Susno dianggap berkhianat?
“Kita tidak melihat dalam konteks dikhianati atau tidak,” kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis.
Sulistyo menyampaikan, dalam persidangan, hal apapun bisa terjadi sesuai dinamika. “Dalam sidang apa saja bisa terjadi,” tambahnya.
Permintaan Pengacara
Sulistyo menjelaskan, kehadiran Susno di sidang itu pun sepenuhnya atas permintaan pengacara.
“Jadi bukan harus izin atau tidak nanti kita lihat saja,” tutupnya. Pengacara Antasari Bela Kehadiran Susno. Kehadiran mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dalam sidang Antasari Azhar sungguh mengejutkan. Jaksa pun bersikeras menolaknya. Namun kuasa hukum Antasari pasang badan.
“Saya hadir selaku peribadi. Kalau majelis menganggap saya perlu memberikan keterangan, saya akan beri,” kata Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera, Jakarta, Kamis. .Jaksa Cirus Sinaga langsung mengambil pembicaraan. “Ini apa ada izin atasannya? Ini adalah mantan Kabareskim berpangkat Komjen Pol,” kata Cirus. Kuasa Hukum Antasari Hotma Sitompul langsung memotong.
“Di luar sana banyak polisi, apakah ditanya surat izinnya? Kalau mau fair tidak udah ditanya ada izinnya atau tidak,” tukas Hotma. Sidang menjadi panas dan hakim berkali-kali mengetukkan palu untuk menenangkan suasana. Akhirnya Susno pun pukul 11.20 WIB, diambil sumpah untuk menjadi saksi bagi Antasasri. Kesempatan Terakhir Bagi Antasari Ajukan Saksi Meringankan Sidang kali ini merupakan kesempatan terakhir bagi Antasari untuk mengajukan saksi meringankan, ahli, dan barang bukti.
“Ini kesempatan terakhir untuk penasihat hukum mengajukan saksi adecharge maupun ahli, maupun alat bukti yang mereka siapkan,” kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro usai berfoto bersama seluruh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis. Menurut Herry yang juga ketua PN Jaksel tersebut, hakim memberikan 5 kali kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk mengajukan saksi dan barang bukti. Sidang kali ini merupakan kesempatan kelima yang diberikan kepada mereka. “Kita kan harus lihat masa penahanan. Selasa depan juga sudah masuk pemeriksaan terdakwa,” lanjut mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, itu.
Dalam kesempatan terakhir ini, ujar Herry, pihaknya akan memberikan waktu seluas-luasnya kepada terdakwa. Menurut rencana, Antasari akan kembali mengajukan saksi ahli IT Agung Harsoyo dan satu ahli hukum pidana. Sebelumnya, pengacara Antasari meminta hakim menunda persidangan kali ini dari pukul 09.00 WIB ke pukul 11.00 WIB. Alasannya, menunggu hasil analisa Agung terhadap barang bukti yang dimintakan dari operator telepon seluler. Analisa itu menyangkut adanya SMS-SMS gelap yang dikirim oknum tertentu melalui webserver, baik kepada Nasrudin maupun Antasari. Susno Bersaksi di Sidang Antasari Akan Diteliti Propam Polri. Mabes Polri akan meneliti kehadiran mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji untuk bersaksi di sidang Antasari Azhar. Kasus kehadiran Susno yang berseragam dinas tapi tanpa surat izin itu ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Jam dinas
“Masalahnya kan dinas, beliau kan dinas makanya pakai baju dinas. Tentunya dari internal yang akan menyelesaikan masalahnya. Tentunya kalau internal ya di propam. Kan ada ketentuannya,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis. Ito belum bisa memastikan apakah tindakan Susno itu dipastikan sebagai sebuah bentuk pelanggaran. “Mungkin nanti bisa ditanyakan ke Propam,” tambahnya.
Kabareskrim: Susno Seharusnya Izin ke Kapolri. Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji boleh saja mengatakan kehadirannya di sidang Antasari Azhar dalam kapasitas pribadi. Tapi prosedur yang ada, Susno harus meminta izin Kapolri. “Kapolri dong. Jadi harus ke Bapak Kapolri,” jelas Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis.
Susno, lanjut Ito, bersaksi di waktu jam dinas. Dan sesuai peraturan pastinya harus ada izin Kapolri. “Ya kalo misalnya kita dalam jam dinas. Dalam jam dinas aturannya minta izin ke pimpinan,” tambahnya. Apakah Susno sudah meminta izin Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri? “Saya belum tahu,” tutupnya. Pengacara Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang Antasari.
Sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar makin seru. Setelah mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji buka-bukaan bersaksi, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) pun diminta untuk dipanggil bersaksi.
“Perlu dihadirkan Kapolri ke dalam persidangan,” ujar kuasa hukum Antasari, Hotma Sitompul, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera, Jakarta, Kamis. Usulan tim pengacara ini bukannya tidak beralasan.
Berungkali di dalam keterangannya, Susno selalu mengarahkan bahwa Kapolri yang diberi laporan mengenai perkembangan kasus Antasari oleh Wakabareskrim saat itu Irjen Pol Hadiatmoko selaku pengawas penyidik. Susno juga mengungkapkan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iriawan melaporkan dugaan keterlibatan Antasari dan Wiliardi Wizar kepada Hadiatmoko. Hadiatmoko tentu saja melapor langsung ke Kapolri. Kaget Susno Jadi Saksi, Mabes Polri Kontak Pengadilan.
Mabes Polri kaget mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji tiba-tiba mencul menjadi saksi meringankan di persidangan Ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Mabes langsung mengontak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengecek agenda sidang. “Kita tanyakan kepada pihak pengadilan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang dalam jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Edward, petugas pengadilan menginformasikan tidak ada jadwal pemeriksaan saksi adecharge (saksi meringankan) dalam persidangan hari ini. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli informasi dan teknologi (IT). “Ketika sidang dibuka yang hadir bukan saksi ahli IT, tapi yang hadir Komjen Susno Duaji sebagai saksi adecharge,” ujar Edward.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Herry Swantoro mengatakan, berdasarkan informasi dari pengacara Antasari, mereka akan mengajukan saksi ahli pidana dan melanjutkan pemeriksaan saksi ahli IT.
Ahli IT dimaksud adalah Agung Harsoyo, dosen Institut Teknologi Bandung (ITB). Jika jadi, Agung akan bersaksi untuk keempat kalinya dalam sidang Antasari. Pada Kamis pagi, pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, sempat mengirim SMS pada wartawan bahwa ada ‘kejutan’ di sidang kliennya. Namun Ari enggan membuka ‘kejutan’ itu. Ternyata ‘kejutan’ itu adalah Susno. Mabes Polri Sudah Klarifikasi Susno.
Mabes Polri juga tidak menyangka Komjen Pol Susno Duadji hadir menjadi saksi adecharge (meringankan) di persidangan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Mabes telah menghubungi Susno untuk mengklarifikasi hal tersebut.
“Ketika kami coba menghubungi beliau, membenarkan telah menjadi saksi di persidangan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang dalam jumpa pers di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Edward, saat dihubungi tersebut, Susno mengaku menjadi saksi atas inisiatif pribadi.
Pengakuan Susno pada koleganya serupa dengan pengakuannya saat disidang. Dia mengaku hadir atas inisiatif pribadi, tidak mewakili institusi. Hakim Tolak Panggil Kapolri ke Persidangan
Kubu terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, mantan Ketua KPK Antasari Azhar, tampaknya harus menelan kekecewaan. Permintaan mereka agar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) dihadirkan ke persidangan pasca kesaksian Komjen Susno Duadji, ditolak majelis hakim.
“Tadi majelis sudah bermusyawarah. Ya, merasa tidak perlu,” kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis pukul 16.30 WIB. Menurut Herry, persidangan Antasari berikutnya pada Selasa (12/1) mendatang sudah masuk ke tahap pemeriksaan terdakwa sehingga untuk menghadirkan saksi lagi dirasa tidak memungkinkan. “Tahapnya kan sudah mau masuk ke pemeriksaan terdakwa,” jelasnya.
Sebelumnya, Herry mengatakan, sidang yang baru saja digelar merupakan kesempatan terakhir bagi pihak Antasari untuk mengajukan saksi meringankan. Antasari dan tim kuasa hukumnya sudah diberi kesempatakan 5 kali untuk mengajukan saksi.
“Kita kan harus lihat masa penahanan,” ujar Herry yang juga merupakan Ketua PN Jaksel tersebut. Bersaksi Tanpa Izin Kapolri, Susno Langgar Kode Etik. Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji membenarkan kehadirannya dalam persidangan Antasari Azhar tanpa seizin dari Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Langkah Susno tersebut bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik Kepolisian. “Dalam rangkaian peristiwa tadi, kalau dikaitan dengan ketentuan, itu bisa menyalahi aturan yang berlaku. Dalam kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disipilin atau kode etik,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang.
Hal itu disampaikan dia saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa.
Menurut Erward, semua anggota Polri tanpa kecuali wajib mematuhi peraturan. Aturan itu termasuk ketentuan mengenai jam kerja, mematuhi tugas, dan menjaga kehormatan diri sendiri serta bangsa dan negara.
Dikatakan dia, Polri segera melakukan tindakan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Susno. Dia pun meminta masyarakat untuk percaya terhadap tindakan tegas Polri yang akan diterapkan kepada Susno. “Percayakan kepada kami secara internal agar bisa menyelesaikan sebaik-baiknya. Kami punya aturan dan mekanisme yang bisa kita berlakukan untuk semua anggota tanpa kecuali. Artinya harus ditanya dan diperiksa,” tandas Edward. pol
Senin, 01 Februari 2010
MEMERANGI ILLEGAL LOGGING DAN MONEY LOUNDRERING
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Tindak pidana dibidang kehutanan berupa pembalakan liar atau biasa disebut Illegal logging selama ini masih terus meningkat sehingga mengakibatkan kerugian Negara yang sangat besar yaitu pada tahun 2007 mencapai Rp. 20,873 trilyun ( media Indonesia 14 Januari 2008), selain terjadi kerusakan hutan, wekologi dan dampak lainnya. Meningkatnya kasus illegal logging tidak terlepas dari peran para actor/cukong yang memanfaatkan masyarakat local disekitar hutan serta komitmen pemerintah utamanya penegak hukum.
Upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap illegal logging terus dilakukan oleh pemerintah termasuk Polri, namun msih saja muncul berbagai kasus yang menonjol sehingga tidak heran jika sering muncul stigma bahwa Pemberantasan illegal logging belum dilakukan secara menyeluruh dari tingkat perencana atau actor intelektual sampai kepada pelaksana dilapangan. Aparat penegak hukum umumnya berhasil menangkap para pelaksana di lapangan sedangkan para actor intelektual sebagai pemegang dana dan perencana illegal logging seperti tidak tersentuh oleh hukum, sehingga kegiatan ini tetap berlangsung dan semakin meluas ke daerah-daerah lain di Indonesia.
Dari sejumlah kasus illegal logging yang ditangani selama ini, Polri belum maksimal dalam menerapkan atau menindaklanjuti persangkaan kasus money loundering dari kejahatan kasus telahillegal logging sebagai kasus pokok ( predicate crème) meskipun dalam beberapa kasus telah dicoba oleh beberapa satuan kewilyahan namun hasilnya belum maksimal karena berbagai hambatan dan kendala yang dihadapi . Oleh karena itu perhatian dan Komitmen yang kuat disertai tindakan yang serius dari aparat penegak hukum termasuk Polri diperlukan.
Tulisan ini akan membahas secra sngkat Sejauh mana penerapan tindak pidana pencucian uang terhadap Kejahatan dibidang Kehutanan / illegal logging, yang didahului beberapa konsep dan terorisasi, Analisis dan factor yang berpengaruh dalam penegakan hukum dan langkah pentingnya penerapan tindak pidana pencucian uang dalam pemberantasan Illegal Logging.
II. Konsep dan Teorisasi
2. Tindak Pidana Pencucian Uang
Menurut UU no. 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diamandemen menjadi UU No. 25 Tahun 2003 memberikan definisi mengenai pencucian uang dalam pasal 1 angka 1 yang berbunyi sebagai berikut : “ Pencucian uang adalah serangkaian perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakanmenghibahkan, menyumbangkan menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnyaatas harta kekayaan yang telah diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang sah. Tahap-tahap proses pencucian uang adalah placement , yaitu upaya memempatakan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam system keuangan; layering yaitu melapisi atau menutupi hasil tindak pidana dari sumbernya, tindak pidana melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-ususl dana; Integration yaitu upaya menggunkan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan kedalam berbagi bentuk kekayaan material maupun keuangan.
Mendasari pada ayat 1 pasal 2 UU No. 25 Tahun 2003 tentnag Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu “ hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana : korupsi , penyuapan , penyeludupan barang, penyeludupan tenaga kerja, penyeludupan imigran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang asuransi, narkotika, psikotropika, perdagangan manusia, perdagangan senjta gelap, penculikan , terorisme, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, dibidang perpajakan, di bidang kehutanan , di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan atau tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih, yang dilakukan diwilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Beberapa ketentuan terkait dengan tindak pidana pencucian uang / Money Loudering dapat dicermati dari UU no. 25 tahun 2003 antara lain:
a.Pasal 3 ayat (1) UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU no. 25/ 2003, menyebutkan “ Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lkainnya , harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun dan paling lama 15 ( lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.0000.0000,- ( seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 15.0000.0000.000,-( lima belas milyar rupiah).
b.Pasal 3 ayat (2) UU TPPU, yang berbunyi: “ Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”
Selanjutnya tentang percobaan, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 53 KUHP, sedangkan Unsur Permulaan Pelaksanaan tidak sama dengan persiapan pelaksanaan, oleh karenanya untuk menjelaskan permulaan pelksanaan. Dan Pembantuan, yaitu sebagaiman diatur dalam pasal 56 KUHP, pembantuan atau medeplichtigheid, dapat terjadi pada saat timbulnya delik tanpa daya upaya tertentu dan dapat terjadi dengan mendahului delikj melalui daya upaya memberi kesempatan , saran atau keterangan. Permufakatan jahat , yaitu sebagiaman diatur dalam pasal 88 KUHP yang mengatakan pemufakatan untuk berbuat kejahatan, dianggap telah terjadi, yaitu segera setelh 2 ( dua) orang atau lebih sepakat melakukan kejahatan.
c.Pasal 6 ayat (1) TPPU menyatakan : “ Setiap orang yang menerima atau menguasai , penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan atau penukaran harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana , dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda palin sedikit Rp. 100.0000.000,- ( Seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 15.0000.000.000,- ( lima belas milyar rupiah)”.
d.Pasal 7 ayat UUtPPU, yang berbunyi : “ Setiap warga Negara Indonesia dan atau korporasi Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang memberikan bantuan, kesempatan, saran atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidna yang sama sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3”.
3. Illegal Logging dan Money Loundering
Bahwa wujud aktivitas Illegal logging hakikatnya adalah kegiatan menebang kayu , mengangkut kayu, pengolahan kayu, penjualan kayu dapat merusak hutan, ada aturan hukum yang melarang dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku , sehingga dimaksud Illegal Logging adalah segala bentuk kegiatan yang berhbungan dengan pemanbfaatan hasil hutan mulai penebangan, pengangkutan, pengolahn, menerima,memiliki, menguasai, menyimpan, membeli atau menjual hasil hutan ( Kayu), termasuk perbuatan turut serta, membantu atau menyuruh melakukan pemanfaatan hasil hutan yang bertentangan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Praktek tersebut sesungguhnya telah berlangsung lama, terus menerus dan dalam bebrapa kasus menerussistemik melibatkan sebagai Aktor, Cukong / penyandang dana serta merugikan kekayaan yang sangat besar.
Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap organisasi kejhatan hasil dari kejahatan seringkali ditransaksikn melalui produk-produk perbankkan atau ditempatkan pada aktivitas usaha. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kecrigaan serta dalam upaya menguburkan asal-usul uang. Illegal logging merupakan kejahatan yang tidak mungkin dilakukan dengan sendiri. Perbuatan tersebut dimulai dar proses penebangan , pemotongan, hingga pada proses pengiriman.Kejahatan ini sangat ceopt berkembang mengingat beberapa Negara tetangga tidak melakukan dukungan terhadap proses penegakan hukum dengan cara menerima hasil kejahatan untuk dapat masuk kenegaranya . Aspek ekonomis kebanyakan juga menjadi pertimbangan terhadap kebijakan penegkkan hukum, apalagi Negara-negara tetangga Indonesia memerlukannya. Dari hasil kejahatan tersebut dapat dipastikan akan menyentuh produk perbankan, maupun integrasi ke perusahaan-perusahaan.
Dalam hubungan tersebut maka sangat mungkin terjadinya money lounderingyang berasal dari Illegal logging melalui : (1) Proses Placement, merupakan suatu kegiatan menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya diperoleh dari suatu perbuatan pidana keadaan PJK, seperti Deposito, Tabungan dll yang menyebabkan dananya masuk kedalam system perbankan, termasuk juga kegiatan lainnya yang dapat ditafsirkan sama, seperti pemberian Valas atau Saham ataupun barang tetap seperti tanah untuk investasi. (1). Proses Layering, merupakan kegiatan pelapisan dengan cara memecah dana hasil kejahatannya dalam rangka menghilangkan jejak asal uang tersebut, sehingga seperti uang halal, umunnya dilakukan dengan cara transfer ke beberapa rekening dalam negeri maupun asing termasuk juga over booking, bahkan suatu pembelian valas yang berjenis-jenis, dikombinasikan dengan pembelian beberapa saham, dapat juga dikategorikan sebagai kegiatan dalam tahapan Layering ini. (3) Proses Integration, merupakan kegiatan menggabungkan uang kotor atau uang hasil usaha legal kedalam suatu u8saha tertentu , sehingga kekayaannya menjadi sulit diketahui haram atau halal. Biasanya dimasukan uang haramnya kedalam investasi legalnya dengan cara seolah-olah usahanya untung besar, sehingga uang haram tersebut seolah-olah menjadi keuntungan perusahaan. Dapat juga dengan cara membeli perusahaan atau pengembangan peruusahaan dengan pinjaman perbankan tapi faktanya kegiatan tersebut dibiayai dengna biaya uang haramnya, sehingga uang haram dan uang halal tersebut telah terintegrasi dalam perusahaan yang legal tersebut dan tentunya tidak bisa lagi dipisahkan dn dibedakan mansa yang kotor dan mana yang besih.
III. Faktor yang berpengaruh
4. Kekuatan
1). Melalui Undang-Undang no. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ( Money Loundering ). Memberi peluang penegakan hukum terhadap actor intelektual dengan menekankan penyelidikan pada aliran uang yang dihasilkan dan juga memberikan sebuah landasan berpijak untuk aparat penegak hukum dalam menjerat aktor-aktor intelektual yang mendanai kegiatan illegal logging. Dengan demikian penyelidikan dan penyidikan terhadap alirn hasil kejhatan pembalakan hutan akan lebih mudah dilakukan, oleh karena muara aliran uang sudah tentu akan berakhir poada actor intelektual penebangan hutan.
2). Dengan dimasukkanya tindak pidana bidang kehutanan sebagai predikat Crimes dalam pranta hukum , maka aparat dengan bekerjasama dengan PPATK, sebuah lembaga yang diberi wewenang khusus untuk menangani pelaporan kasus money loudering.
3).PPATK mempunyai dasar huklum yang kuat dank arena tugas dan kewajibannya memiliki kewenangan menerima STR ( Suspicius Transaction Report) Laporan tentang adanya transaksi keuangan mencurigakan bersal dari penyedia jasa keuangan, dri STR terdbut dianalisis kembali oleh PPATK dan elanjutnya melalui proses seleksi diteruskan kepada penyidik untuk penyidikan lanjutan. Selain itu Penyidik dapat meminta iformasi keuangan seseorang atu korporasi melalui PPATK, mengingat adanya hambatan apabila transaksi tersebut diminta ke Penyedia jasa keuangan hal tersebut tidak dimungkinkan karewna adanya ketentuan UNdang-undang serta rahasia perbankan , melalui PPATK hambatan tersebut dapat ditembus dapat melakukan penyelidikan secara tep[at terhadap bebrapa transaksi yang mencurigakan dari lembaga-lembaga keiuangann seperti bank, pasar modal dan asuransi untuk mencari aliran dana yang pada akhirnya akan menuju kepada actor intelektual pemegang dana kegiatan illegal logging.
4).Adanya kerjasama internasional terhadap kejahatan money loundering juga memberikan nilai tambah, karena penyelidikan aliran dana tidak terbatas kepada lembaga penyedia jasa keuangan yang beroperasi di wilayah Indonesia saja, tetapi dapat meluas sampai ke lembaga peyedia jasa keuangan di manca Negara.
5. Kelemahan
1).Kejahatan money berkait erat dengan : masalah adanya rahasia bankyang ketat, sehingga berpengaruh pula dalam upaya pelacakan dana–dana haram yang dimilikipenjahat, masalah penyimpanan dana secara anonymous saving passbook accounts, yaitu menyimpan dana dengan nama samaran ataupun tanpa nama sehingga tidak bisa di lacak, malah teknologi perbankan secara elektronik yang terkenal dengan electronic money bahkan E. Commerce yang merupakan kejahatan maya ( Cyber Crime) yang tentunya lebih sulit lagi untuk dilacak, masalah kerahasiaan hubungan client dan lawyer yang dilindungi oleh hukum serta yang paling penting lagi adalah komitmen untuk memerangi kejahatan money loundering secara konsekuen.
2).Upaya pemberantas illegal logging sesungguhnya telah lama dilakukan di Indonesia dengan menggunakan banyak pendekatan terutama sejak diundangkannya UU No. 14 Tahun 1999 tentang kehutanan, demikian halnya adanya kebijakan STOP illegal Logging, namun belum secara khusus adanya komitmen kuat dari segenap aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dan menerapkan UU pencucian uang atas kasus illegal logging yang selama ini marak dan terus berlangsung.
3).Pranata hukum Undang0Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tidak Pidana Pencuvian Uangbelum diimplementasikan asecara maksimala oleh segenap aparat penegak hukum termasuk Polri bahkan sering timbul beragai perbedaan persepsi antara penegak hukum dengan kata lain, belum ada kesamaan persepsi antara PPATK, Kepolisian dan kejaksaan
4).Kerjasama komponen penegakkan hukum belum berjalan secara maksimal, sehingga perlu ditingkatkan adanya sharing data dan diskusi antar kelembagaan dalam pelksanaan penegakan hukum TPPU.
5).Belum ada kesamaan persepsi yan memadai antara PPATK, Kepolisian dan Kejaksaan. Dalam Undang-undang TPPU telah dijelaskan bahwa TPPU tidak harus menunggu putusan tindak pidana asal, akan tetapi yang msaih menjadi diskusi dan belum final adalah bahwa dalam pasal 2 UU TPPU dijelaskan bahwa uang berasal dari tindak pidana atau patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana. Dari pengertian inilah maka dalam tahap penyidikan setidaknya penyidik harus mampu membuata gambaran ahwa perkara pencucian uang tersebut berasal dari tindak pidana ( Predicate Crime).
6).Satuan operasional Polri yang menagani TPPU masih sangat terbatas. Hal ini dikarenakan pada tingkat Mabes/Bareskrim Polri hanya ditangani oleh beberapa personil setingkat unit yang berada di bawah Direktorat II Eksus dan secara organisasi unit tersebut belum terstruktur secara formal. Demikian halnya di tingkat Polda belum ada unit secara khusus yang menangani TPPU, apalagi ditingkat Polres.
7).Sumber daya manusia ( SDM) Reserse Polri yang menagani TPPU masih terbatas, baik secra kuantitas maupun kualitas. Akibatnya prosentase penyelesaian perkara masih sangat rendah. Meskipun demikian upaya pelatihan/sosialisasi telah dilakukan secara bertahap.
8). Pemahaman dan kemampuan penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh penyidik belum maksimal, selain itu masih ditemukan kesalahan teknis oleh penyidikk pada satuan kewilayahan dalam menindak lanjuti LTKM dari PPATK seperti; melakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara langsung terhadap tersangka, padahal belum diperoleh bukti pendukung yang cukup ( masih diperlukan penyidikan melalui berbagai pihak).
6. Peluang
1). Pemerintah telah meggalang kerjasama internasional guna mengoptimalkan langkah penanganan yang telah dilakukan serta memberi tekanan terhadap Negara-negara yang selama ini memanfaatkan kayu dari Indonesia.
2).Undang-undang No. 15 tahun 2002 sebagimana telah diubah dalam undang-undang no. 25 Tahun 2003 ( UUTPPU) di dalam pasal 3 ayat (2) bahkan memasukan unsure percobaan, pembantuan, atau pemufakatan melakukan tindak pidana [pencucian uang sebagai tindak pidana yang diancam pidana penjara dan pidana denda. Tindk pidana pencucian uang paling dominant dilakukan denganmenggunkan system keuangan. Perbankan merupakan channel yang paling menarik digunakan dalam kejahatan pencucian uang mengingat perbankan merupakan lembaga keungan yang paling banyak menawarkan instrument keuangan.
7. Ancaman
1).Banyak kasus-kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hanya sedikit prosesnya dan menjdi berhenti penagannanya. Indikasi dan ternd modus operandi TPPU selama ini terus meningkat/ berubah.
2).Peluang berlangsungnya TPPU cukup besar dan akan cenderung meningkat , mengingat di Indonesia terdapat 136 Bank umum, 2130 BPR, 261 perusahaan asuransi, 178 perusahaan efek/ sekuritas, 3993 perusahaan dana pension , 10 perusahaan reksadana, 814 pedagang valuta asing.
3).Penyelesaian/ tindak lanjut Laporan Transaksi Keuangan Yang Mencurigakan ( LKTM) dari PPATK masih sngat rendah. PPTAK telah mengirimkan laporan kepada Polri sebanyak 512 LKTM ( s/d 2007) sedangkan Januari s/d Maret 2008 sebanyak 27 laporan, Namun demikian penyelesaiannya juga msih sangat rendah, dikarenakan berbagai hambatan dan tingkat kesulitan seperti; LTKM dari PPATK Alamat tidak lengkap / Identitas palsu, Dalam beberapa kasus tersangka atau dana / barang yang di duga hasil kejahatan berada di luar negeri sehingga sering mengalami hambtan krena terkait dengn msalah perjnjin ekstradisi , proses MLA memerlukan waktu cukup panjang maupun persyaratan yang menganut double criminality
4).Belum adanya pemahaman yang sama antara penyidik dan penuntut umum tentang penanganan TPPU, mengingat jaksa mensyratakan untuk dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal/predikat crime. Padahal penjelasan pasal 3 ayat 1 UU RI No. 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU No.15 tahun 2002, ditegaskan bahwa “ terhadap harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya untuk dapat dimulai pemeriksaan tindak pidana pencucian uang”. Akibatnya terjadi penumpukan LKTM di Polri.
IV.Pemberantasan Illegal Logging dan menerapkan Money Loudering
Berbagai pendapat sering kali muncul bahwa pemberantasan dan pencegahan illegal logging di Indonesia belum maksimal dan belum dilakukan secara menyeluruh utamanya yang ditunjukkan kepada para actor, cukong / penyandang dana karena selama ini dinilai penegkan hukum cenderung berhsil menindak para pelaksanaan dilapangan. Meskipun sudah terdapat pranata hukum cenderung berhasil menindak para pelaksana dilapangan. Meskipun sudah terdapat pranata hukum yang mengaturnya yaitu UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan namun sesungguhnya masih terdapat pranata hukum lain yang belum diimplementasikan secara maksimal oleh aparat penegak hukum yaitu UU No.25 taun 2005 tentang pencucian Uang. Dalam hubungan tersebut mak penerapan UU Money Londrering sesungguhnyasngat bermanfaat untuk menjaring para “cukong-cukong’ Illegal logging yang intens, sinergis antar kelembagn dan dengan memnftkan segenap sumber daya yang ada setidaknya akan memberikan sumbangan yang berarti dalam pemberntasan illegal logging maupun penegkkan hukum secara keseluruhan.
Oleh krena itu strategi dan langkah yang perlu ditempuh adalah :
a. Perlu komitmen bersama untuk optimalisasi pemberantasan illegal logging dan upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) , mulai dari aspek penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh PPATK atas berbagi transaksi yang mencurigkan pada lembaga keungan, demikian halnya hsil penindakan Illegal logging yang dilkukan oleh penegak hukum termasuk polri.
b. Internal Polri perlu mengambil langkah optimalisasi penyelidikan dan penyidikan TPPU yang bersumber dari kasus Illeagal Logging melalui :
1). Penyelidikan atau penyidikan setiap LTKM dari PPATK, terutama dalam hal adanya indikasi pencucian uang yang berasal dari kejahatan di bidang kehutanan ( Illegal Logging), dengan mempedomani ketentuan UU yang berlaku. Dalam penyidikan TPPU penyidik diharapkan telah mampu memformulasikan ketentuan/ pasal TPPU untuk dikumulatifkan dalam sangkaan untuk efisiensi, sedangkan dalam rangka penyidikan TPPU penyidik diharapkan memiliki kemapuan untuk penlusurn hata kekayaan.
2). Meningkatkan sosialisasi , pelatihan di kkesatuan wilayah Pola/ Polres secar intensif dan kontinyu melalui program kerja internal Bareskrim Polri maupun kerjasama dengan intasi terkait (PPAK) untuk meningkatkan pemahaman dn kemampuan penyidikan TPPU, yang berasal dari kasus Illegal Logging maupun tindak pidana lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) UU No. 25 tahun 2003.
3). Meningkatkan kerjasama yang lebih intens, konsisten dari penyidik dengan lembaga-lembaga lain di Indonesia seperti dengan; PPAK, Instansi pengawas industri keungan ( regulator) seperti BI, Departemen Keuangan, Bapepam; Instansi penegak hukum seperti kejaksan, pengadiln, mupun lembaga penelitian , universitas termasuk kerjasama internasional.
4). Mengingat banyaknya kasus Illegal Logging juga merupakan illegal trading antar wilayah Negara atau yang bersifat Trans nasional, oleh karena itu perlu diangkat dalam forum internasional. Aseanapol, Somtc dsb bahwa illegal logging merupakan trns nasional crime.
5).Penegasan, petunjuk/arakan kepada satuan kewilayahan agar setiap penanganan kasus-kasus tertentu yang nyata-nyata memenuhi rumusan Tindak Pidana Pencucian Uang (Vide UU No. 25 tahun 2003) termasuk kasus Illegal Logging agar segera ditindaklanjuti upaya penyidikan atau upaya pembuktian dan penerapan UU no. 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.
6).Langkah penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang
(1). Setelah mengetahui terjadinya tindak pidana, baik melalui laporan yang disampaikan oleh PPATK, dari hasil penyidikan Tindak Pidana ataupun laporan dari masyarakat, maka Polri selaku penyidik melakukan proses lebih lanjut .
Untuk mempermudah / mempercepat penyelidikan, maka penyidik dapat menginformasikan / koordinasi kepada PPATK apabila hasil tindak pidana tersebut dimasukkan ke dalam penyedia jasa keuangan (bank misalnya), dengan demikian maka proses penyidikan dapat dilakukan dengan cepat, khususnya dalam menelusuri mengalirnya hasil kejahatan tersebut didalam Penyedia Jasa Keuangan.
(2)Untuk menjaga agar supaya harta kekayaan yang telah disimpan di dalam Penyedia Jasa Keuangan (PJK) tidak diambil atau dipindahkan maka penyidik dapat memerintahkan kepada PJK untuk melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan. Hal ini mendasari pada pasal 32 ayat 1 “penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang memerintahkan kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan pemblokiran terhdapa harta kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka atau terdakwa yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidanan”. Perintah pemblokiran tersebut diberikan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenal: Nama dan jabatan penyidik, Identitas pemilik harta kekayaan tersebut, Alasan pemblokiran , Tindak Pidana yang disangkakan atau didakwakan , tempat harta kekayaan berada.
(3)Dalam meminta keterangan dari Penyedia Jasa Keuangan mengenai harta kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK, maka terhadap penyidik (termasuk Penuntut Umum atau Hakim) tidak berlaku ketentuan UU yang mengatur tentang Rahasia Bank dan Kerahasiaan Transaksi Keuangan Lainnya (pasal 33 ayat 2 UU TPPU)
Surat permintaan untuk memperoleh keterangan tersebut diatas ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Daerah. Dalam hal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Daerah berhalangan , penandatangan dapat dilakukan oleh pejabat ynag ditunjuk ( penjelasan pasal 33 ayat (4) UU Tindak Pidana Pencucian Uang).
(4)Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap para saksi, ahli dan tersangka secara projustitia yang diarahkan kepada unsure pasal yang akan dipersangkakan , serta melakukan penyitaan terhadap alat bukti dan barang bukti ( dokumen atau bukti lain). Berdasarkan alat bukti yang dikumppulkan , maka penyidikan akan dapat:
a). Menerapkan persangkaan secara komulatif dalam suatu berkas perkara apabila terhadap tindak pidana asalnya belum dilakukan penyidikan.
b). Sedangkan dalam hal suatu perkara/tindak pidana asal telah dilimpahkan perkaranya kepada JPU, atau dalam hal pelaku pasif yaitu setiap orang yang menerima atau menguasai , menempatkan, pentrasferan dan lain-lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal UU TPPU , maka proses TPPU diajukan secara tersendiri dengan sangkaan tunggal.
(5) Langkah terakhir dari rangkaian proses penyidikan adalah penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang buktinya setelah berks perkara dinyatakan lengkap. Dengan telah diserahkannya tersangka dan barang bukti( penyerahan tahap kedua) maka rangkaian dari proses penyidik telah selesai.
(6) Mengingat keterbatasan sumber daya manusia reserse Polri khususnya penanganan kasus Money Loundering maka setiap penanganan kasus menonjol termasuk Illegal Logging perlu segera dibentuk Unit aata “ Tim Tersendiri” untuk menangani kasus Money Loundering yang berasal dari Tindak Pidana Pokok ( Predicate Crime) misalnya Tindak Pidana dibidang Kehutanan/ Illegal Logging. Tim tersebut seyogyanya bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan bersama dengan sejak diungkapnya suatu kasus Illegal Logging .
III. Penutup
7. Kesimpulan
a. Pembalakan liar atau Illegal logging adalah masalah serius yang dihadapi Indonesia . Puluhan tahun, pemerintah Indonesia berjuang mencri solusi, namun upaya pemberantas Illegal Logging belum menunjukkan hasil yang maksimal sehingga, Illegal logging tetap marak terjadi dan membawa berbagai dampak negative tidak hanya terhadap masyarakat tetapi juga lingkungan.
b. Meningkatnya kasus Illegal Logging tidak terlepas dari peran para actor yang memanfaatkan masyarakat local disekitar hutan, Illegal Logging merupakan kejahatan yang tidak mungkin dilakukan dengan sendiri dari mulai penebangan, pengiriman kedaerah bahkan ke negara-negara tetangga oleh karena itu diperlukan komitmen dari pemerintah termasuk penegak hukum dalam pencegahan dan pemberantasannya.
c. Indonesa telah memiliki pranata hukum untuk menaggulangi Illegal Logging yaitu UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan namun sesungguhnya masih terdapat pranata hukum lain yang belum di imlpementasikan secara maksimal oleh aparat penegak hukum tyaitu UU No. 25 Tahun 2005 tentang Pencucian Uang . Selanjutnya dalam pasal 1 ayat 2 dinyatakan secara jelas bahwa Harta kekayaan ynag diperoleh dari tindak pidana dibidang kehutanan merupakan salah satu pencucian uang. Oleh karena itu Penerapan UU Money loundering sesungguhnya sangat bermanfaat untuk menjaring para pelaku kejahatan Illegal Logging.
d. Langkah strategi yang perlu ditempuh adalah perlu adanya komitmen bersama segenap para penegak hukum termasuk instansi yang terkait dalam rangka optimalisasi pencegah dan pemberantasan Illegal Logging Pada Internal Polri perlu ditempuh: 1). Optimalisasi Penyelidaikan dan Penyidikan Laporan Transaksi Keuangan dari PPATK yangberindikasi adanya Money Loundering dari kegiatan Illegal Logging, 2). Meningkatkan kerjasama dengan PPATK, Bank Indonesia, Depku , Bapepam, kejaksaan / CJS maupun langkah-langlkah dan kerjasama Internasional, 3). Meningktkan sosialisasi dan Pelatihan pada satuan kkewilayahan sehingga penyidik memiliki kemampuan penelusuran harta kekayaan atau mampu melakukan langkah-langkah tehnis penyidikan tindak pidana pencucian uang dan memformulasikan ketentuan TPPU pada sangkaan yang tepat dalam rangka kepentingan proses penyidikan, 4). Mengingat keterbatasan SDM Polri/ Penyidik maka perlu pembentukan Tim Khusus Money Loundering dalam setiap penanganan kasus Illegal Logging yang menonjol baik diungkap oleh Bareskrim Polri maupun Satuan Kewilayahan.
8. Saran
Komitmen bersama untuk optimalisasi penanganan TPPU yang bersal dari kejahatan dibidang kehutanan perlu ditingkatkan baik PPAK, Kehutanan, Polri maupun kalangan penegak hukum sekaligus menghindari kemungkinan adanya perbedaan persepsi dari masing-masing pihak.
Jakarta April 2008
KATIM IV TNCC BARESKRIM POLRI
Drs. AHMADI , SH, MAP
KOMBES POL NRP 60090701
1. Latar Belakang
Tindak pidana dibidang kehutanan berupa pembalakan liar atau biasa disebut Illegal logging selama ini masih terus meningkat sehingga mengakibatkan kerugian Negara yang sangat besar yaitu pada tahun 2007 mencapai Rp. 20,873 trilyun ( media Indonesia 14 Januari 2008), selain terjadi kerusakan hutan, wekologi dan dampak lainnya. Meningkatnya kasus illegal logging tidak terlepas dari peran para actor/cukong yang memanfaatkan masyarakat local disekitar hutan serta komitmen pemerintah utamanya penegak hukum.
Upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap illegal logging terus dilakukan oleh pemerintah termasuk Polri, namun msih saja muncul berbagai kasus yang menonjol sehingga tidak heran jika sering muncul stigma bahwa Pemberantasan illegal logging belum dilakukan secara menyeluruh dari tingkat perencana atau actor intelektual sampai kepada pelaksana dilapangan. Aparat penegak hukum umumnya berhasil menangkap para pelaksana di lapangan sedangkan para actor intelektual sebagai pemegang dana dan perencana illegal logging seperti tidak tersentuh oleh hukum, sehingga kegiatan ini tetap berlangsung dan semakin meluas ke daerah-daerah lain di Indonesia.
Dari sejumlah kasus illegal logging yang ditangani selama ini, Polri belum maksimal dalam menerapkan atau menindaklanjuti persangkaan kasus money loundering dari kejahatan kasus telahillegal logging sebagai kasus pokok ( predicate crème) meskipun dalam beberapa kasus telah dicoba oleh beberapa satuan kewilyahan namun hasilnya belum maksimal karena berbagai hambatan dan kendala yang dihadapi . Oleh karena itu perhatian dan Komitmen yang kuat disertai tindakan yang serius dari aparat penegak hukum termasuk Polri diperlukan.
Tulisan ini akan membahas secra sngkat Sejauh mana penerapan tindak pidana pencucian uang terhadap Kejahatan dibidang Kehutanan / illegal logging, yang didahului beberapa konsep dan terorisasi, Analisis dan factor yang berpengaruh dalam penegakan hukum dan langkah pentingnya penerapan tindak pidana pencucian uang dalam pemberantasan Illegal Logging.
II. Konsep dan Teorisasi
2. Tindak Pidana Pencucian Uang
Menurut UU no. 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diamandemen menjadi UU No. 25 Tahun 2003 memberikan definisi mengenai pencucian uang dalam pasal 1 angka 1 yang berbunyi sebagai berikut : “ Pencucian uang adalah serangkaian perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakanmenghibahkan, menyumbangkan menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnyaatas harta kekayaan yang telah diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang sah. Tahap-tahap proses pencucian uang adalah placement , yaitu upaya memempatakan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam system keuangan; layering yaitu melapisi atau menutupi hasil tindak pidana dari sumbernya, tindak pidana melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-ususl dana; Integration yaitu upaya menggunkan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan kedalam berbagi bentuk kekayaan material maupun keuangan.
Mendasari pada ayat 1 pasal 2 UU No. 25 Tahun 2003 tentnag Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu “ hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana : korupsi , penyuapan , penyeludupan barang, penyeludupan tenaga kerja, penyeludupan imigran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang asuransi, narkotika, psikotropika, perdagangan manusia, perdagangan senjta gelap, penculikan , terorisme, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, dibidang perpajakan, di bidang kehutanan , di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan atau tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih, yang dilakukan diwilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Beberapa ketentuan terkait dengan tindak pidana pencucian uang / Money Loudering dapat dicermati dari UU no. 25 tahun 2003 antara lain:
a.Pasal 3 ayat (1) UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU no. 25/ 2003, menyebutkan “ Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lkainnya , harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun dan paling lama 15 ( lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.0000.0000,- ( seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 15.0000.0000.000,-( lima belas milyar rupiah).
b.Pasal 3 ayat (2) UU TPPU, yang berbunyi: “ Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”
Selanjutnya tentang percobaan, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 53 KUHP, sedangkan Unsur Permulaan Pelaksanaan tidak sama dengan persiapan pelaksanaan, oleh karenanya untuk menjelaskan permulaan pelksanaan. Dan Pembantuan, yaitu sebagaiman diatur dalam pasal 56 KUHP, pembantuan atau medeplichtigheid, dapat terjadi pada saat timbulnya delik tanpa daya upaya tertentu dan dapat terjadi dengan mendahului delikj melalui daya upaya memberi kesempatan , saran atau keterangan. Permufakatan jahat , yaitu sebagiaman diatur dalam pasal 88 KUHP yang mengatakan pemufakatan untuk berbuat kejahatan, dianggap telah terjadi, yaitu segera setelh 2 ( dua) orang atau lebih sepakat melakukan kejahatan.
c.Pasal 6 ayat (1) TPPU menyatakan : “ Setiap orang yang menerima atau menguasai , penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan atau penukaran harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana , dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda palin sedikit Rp. 100.0000.000,- ( Seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 15.0000.000.000,- ( lima belas milyar rupiah)”.
d.Pasal 7 ayat UUtPPU, yang berbunyi : “ Setiap warga Negara Indonesia dan atau korporasi Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang memberikan bantuan, kesempatan, saran atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidna yang sama sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3”.
3. Illegal Logging dan Money Loundering
Bahwa wujud aktivitas Illegal logging hakikatnya adalah kegiatan menebang kayu , mengangkut kayu, pengolahan kayu, penjualan kayu dapat merusak hutan, ada aturan hukum yang melarang dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku , sehingga dimaksud Illegal Logging adalah segala bentuk kegiatan yang berhbungan dengan pemanbfaatan hasil hutan mulai penebangan, pengangkutan, pengolahn, menerima,memiliki, menguasai, menyimpan, membeli atau menjual hasil hutan ( Kayu), termasuk perbuatan turut serta, membantu atau menyuruh melakukan pemanfaatan hasil hutan yang bertentangan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Praktek tersebut sesungguhnya telah berlangsung lama, terus menerus dan dalam bebrapa kasus menerussistemik melibatkan sebagai Aktor, Cukong / penyandang dana serta merugikan kekayaan yang sangat besar.
Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap organisasi kejhatan hasil dari kejahatan seringkali ditransaksikn melalui produk-produk perbankkan atau ditempatkan pada aktivitas usaha. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kecrigaan serta dalam upaya menguburkan asal-usul uang. Illegal logging merupakan kejahatan yang tidak mungkin dilakukan dengan sendiri. Perbuatan tersebut dimulai dar proses penebangan , pemotongan, hingga pada proses pengiriman.Kejahatan ini sangat ceopt berkembang mengingat beberapa Negara tetangga tidak melakukan dukungan terhadap proses penegakan hukum dengan cara menerima hasil kejahatan untuk dapat masuk kenegaranya . Aspek ekonomis kebanyakan juga menjadi pertimbangan terhadap kebijakan penegkkan hukum, apalagi Negara-negara tetangga Indonesia memerlukannya. Dari hasil kejahatan tersebut dapat dipastikan akan menyentuh produk perbankan, maupun integrasi ke perusahaan-perusahaan.
Dalam hubungan tersebut maka sangat mungkin terjadinya money lounderingyang berasal dari Illegal logging melalui : (1) Proses Placement, merupakan suatu kegiatan menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya diperoleh dari suatu perbuatan pidana keadaan PJK, seperti Deposito, Tabungan dll yang menyebabkan dananya masuk kedalam system perbankan, termasuk juga kegiatan lainnya yang dapat ditafsirkan sama, seperti pemberian Valas atau Saham ataupun barang tetap seperti tanah untuk investasi. (1). Proses Layering, merupakan kegiatan pelapisan dengan cara memecah dana hasil kejahatannya dalam rangka menghilangkan jejak asal uang tersebut, sehingga seperti uang halal, umunnya dilakukan dengan cara transfer ke beberapa rekening dalam negeri maupun asing termasuk juga over booking, bahkan suatu pembelian valas yang berjenis-jenis, dikombinasikan dengan pembelian beberapa saham, dapat juga dikategorikan sebagai kegiatan dalam tahapan Layering ini. (3) Proses Integration, merupakan kegiatan menggabungkan uang kotor atau uang hasil usaha legal kedalam suatu u8saha tertentu , sehingga kekayaannya menjadi sulit diketahui haram atau halal. Biasanya dimasukan uang haramnya kedalam investasi legalnya dengan cara seolah-olah usahanya untung besar, sehingga uang haram tersebut seolah-olah menjadi keuntungan perusahaan. Dapat juga dengan cara membeli perusahaan atau pengembangan peruusahaan dengan pinjaman perbankan tapi faktanya kegiatan tersebut dibiayai dengna biaya uang haramnya, sehingga uang haram dan uang halal tersebut telah terintegrasi dalam perusahaan yang legal tersebut dan tentunya tidak bisa lagi dipisahkan dn dibedakan mansa yang kotor dan mana yang besih.
III. Faktor yang berpengaruh
4. Kekuatan
1). Melalui Undang-Undang no. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ( Money Loundering ). Memberi peluang penegakan hukum terhadap actor intelektual dengan menekankan penyelidikan pada aliran uang yang dihasilkan dan juga memberikan sebuah landasan berpijak untuk aparat penegak hukum dalam menjerat aktor-aktor intelektual yang mendanai kegiatan illegal logging. Dengan demikian penyelidikan dan penyidikan terhadap alirn hasil kejhatan pembalakan hutan akan lebih mudah dilakukan, oleh karena muara aliran uang sudah tentu akan berakhir poada actor intelektual penebangan hutan.
2). Dengan dimasukkanya tindak pidana bidang kehutanan sebagai predikat Crimes dalam pranta hukum , maka aparat dengan bekerjasama dengan PPATK, sebuah lembaga yang diberi wewenang khusus untuk menangani pelaporan kasus money loudering.
3).PPATK mempunyai dasar huklum yang kuat dank arena tugas dan kewajibannya memiliki kewenangan menerima STR ( Suspicius Transaction Report) Laporan tentang adanya transaksi keuangan mencurigakan bersal dari penyedia jasa keuangan, dri STR terdbut dianalisis kembali oleh PPATK dan elanjutnya melalui proses seleksi diteruskan kepada penyidik untuk penyidikan lanjutan. Selain itu Penyidik dapat meminta iformasi keuangan seseorang atu korporasi melalui PPATK, mengingat adanya hambatan apabila transaksi tersebut diminta ke Penyedia jasa keuangan hal tersebut tidak dimungkinkan karewna adanya ketentuan UNdang-undang serta rahasia perbankan , melalui PPATK hambatan tersebut dapat ditembus dapat melakukan penyelidikan secara tep[at terhadap bebrapa transaksi yang mencurigakan dari lembaga-lembaga keiuangann seperti bank, pasar modal dan asuransi untuk mencari aliran dana yang pada akhirnya akan menuju kepada actor intelektual pemegang dana kegiatan illegal logging.
4).Adanya kerjasama internasional terhadap kejahatan money loundering juga memberikan nilai tambah, karena penyelidikan aliran dana tidak terbatas kepada lembaga penyedia jasa keuangan yang beroperasi di wilayah Indonesia saja, tetapi dapat meluas sampai ke lembaga peyedia jasa keuangan di manca Negara.
5. Kelemahan
1).Kejahatan money berkait erat dengan : masalah adanya rahasia bankyang ketat, sehingga berpengaruh pula dalam upaya pelacakan dana–dana haram yang dimilikipenjahat, masalah penyimpanan dana secara anonymous saving passbook accounts, yaitu menyimpan dana dengan nama samaran ataupun tanpa nama sehingga tidak bisa di lacak, malah teknologi perbankan secara elektronik yang terkenal dengan electronic money bahkan E. Commerce yang merupakan kejahatan maya ( Cyber Crime) yang tentunya lebih sulit lagi untuk dilacak, masalah kerahasiaan hubungan client dan lawyer yang dilindungi oleh hukum serta yang paling penting lagi adalah komitmen untuk memerangi kejahatan money loundering secara konsekuen.
2).Upaya pemberantas illegal logging sesungguhnya telah lama dilakukan di Indonesia dengan menggunakan banyak pendekatan terutama sejak diundangkannya UU No. 14 Tahun 1999 tentang kehutanan, demikian halnya adanya kebijakan STOP illegal Logging, namun belum secara khusus adanya komitmen kuat dari segenap aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dan menerapkan UU pencucian uang atas kasus illegal logging yang selama ini marak dan terus berlangsung.
3).Pranata hukum Undang0Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tidak Pidana Pencuvian Uangbelum diimplementasikan asecara maksimala oleh segenap aparat penegak hukum termasuk Polri bahkan sering timbul beragai perbedaan persepsi antara penegak hukum dengan kata lain, belum ada kesamaan persepsi antara PPATK, Kepolisian dan kejaksaan
4).Kerjasama komponen penegakkan hukum belum berjalan secara maksimal, sehingga perlu ditingkatkan adanya sharing data dan diskusi antar kelembagaan dalam pelksanaan penegakan hukum TPPU.
5).Belum ada kesamaan persepsi yan memadai antara PPATK, Kepolisian dan Kejaksaan. Dalam Undang-undang TPPU telah dijelaskan bahwa TPPU tidak harus menunggu putusan tindak pidana asal, akan tetapi yang msaih menjadi diskusi dan belum final adalah bahwa dalam pasal 2 UU TPPU dijelaskan bahwa uang berasal dari tindak pidana atau patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana. Dari pengertian inilah maka dalam tahap penyidikan setidaknya penyidik harus mampu membuata gambaran ahwa perkara pencucian uang tersebut berasal dari tindak pidana ( Predicate Crime).
6).Satuan operasional Polri yang menagani TPPU masih sangat terbatas. Hal ini dikarenakan pada tingkat Mabes/Bareskrim Polri hanya ditangani oleh beberapa personil setingkat unit yang berada di bawah Direktorat II Eksus dan secara organisasi unit tersebut belum terstruktur secara formal. Demikian halnya di tingkat Polda belum ada unit secara khusus yang menangani TPPU, apalagi ditingkat Polres.
7).Sumber daya manusia ( SDM) Reserse Polri yang menagani TPPU masih terbatas, baik secra kuantitas maupun kualitas. Akibatnya prosentase penyelesaian perkara masih sangat rendah. Meskipun demikian upaya pelatihan/sosialisasi telah dilakukan secara bertahap.
8). Pemahaman dan kemampuan penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh penyidik belum maksimal, selain itu masih ditemukan kesalahan teknis oleh penyidikk pada satuan kewilayahan dalam menindak lanjuti LTKM dari PPATK seperti; melakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara langsung terhadap tersangka, padahal belum diperoleh bukti pendukung yang cukup ( masih diperlukan penyidikan melalui berbagai pihak).
6. Peluang
1). Pemerintah telah meggalang kerjasama internasional guna mengoptimalkan langkah penanganan yang telah dilakukan serta memberi tekanan terhadap Negara-negara yang selama ini memanfaatkan kayu dari Indonesia.
2).Undang-undang No. 15 tahun 2002 sebagimana telah diubah dalam undang-undang no. 25 Tahun 2003 ( UUTPPU) di dalam pasal 3 ayat (2) bahkan memasukan unsure percobaan, pembantuan, atau pemufakatan melakukan tindak pidana [pencucian uang sebagai tindak pidana yang diancam pidana penjara dan pidana denda. Tindk pidana pencucian uang paling dominant dilakukan denganmenggunkan system keuangan. Perbankan merupakan channel yang paling menarik digunakan dalam kejahatan pencucian uang mengingat perbankan merupakan lembaga keungan yang paling banyak menawarkan instrument keuangan.
7. Ancaman
1).Banyak kasus-kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hanya sedikit prosesnya dan menjdi berhenti penagannanya. Indikasi dan ternd modus operandi TPPU selama ini terus meningkat/ berubah.
2).Peluang berlangsungnya TPPU cukup besar dan akan cenderung meningkat , mengingat di Indonesia terdapat 136 Bank umum, 2130 BPR, 261 perusahaan asuransi, 178 perusahaan efek/ sekuritas, 3993 perusahaan dana pension , 10 perusahaan reksadana, 814 pedagang valuta asing.
3).Penyelesaian/ tindak lanjut Laporan Transaksi Keuangan Yang Mencurigakan ( LKTM) dari PPATK masih sngat rendah. PPTAK telah mengirimkan laporan kepada Polri sebanyak 512 LKTM ( s/d 2007) sedangkan Januari s/d Maret 2008 sebanyak 27 laporan, Namun demikian penyelesaiannya juga msih sangat rendah, dikarenakan berbagai hambatan dan tingkat kesulitan seperti; LTKM dari PPATK Alamat tidak lengkap / Identitas palsu, Dalam beberapa kasus tersangka atau dana / barang yang di duga hasil kejahatan berada di luar negeri sehingga sering mengalami hambtan krena terkait dengn msalah perjnjin ekstradisi , proses MLA memerlukan waktu cukup panjang maupun persyaratan yang menganut double criminality
4).Belum adanya pemahaman yang sama antara penyidik dan penuntut umum tentang penanganan TPPU, mengingat jaksa mensyratakan untuk dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal/predikat crime. Padahal penjelasan pasal 3 ayat 1 UU RI No. 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU No.15 tahun 2002, ditegaskan bahwa “ terhadap harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya untuk dapat dimulai pemeriksaan tindak pidana pencucian uang”. Akibatnya terjadi penumpukan LKTM di Polri.
IV.Pemberantasan Illegal Logging dan menerapkan Money Loudering
Berbagai pendapat sering kali muncul bahwa pemberantasan dan pencegahan illegal logging di Indonesia belum maksimal dan belum dilakukan secara menyeluruh utamanya yang ditunjukkan kepada para actor, cukong / penyandang dana karena selama ini dinilai penegkan hukum cenderung berhsil menindak para pelaksanaan dilapangan. Meskipun sudah terdapat pranata hukum cenderung berhasil menindak para pelaksana dilapangan. Meskipun sudah terdapat pranata hukum yang mengaturnya yaitu UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan namun sesungguhnya masih terdapat pranata hukum lain yang belum diimplementasikan secara maksimal oleh aparat penegak hukum yaitu UU No.25 taun 2005 tentang pencucian Uang. Dalam hubungan tersebut mak penerapan UU Money Londrering sesungguhnyasngat bermanfaat untuk menjaring para “cukong-cukong’ Illegal logging yang intens, sinergis antar kelembagn dan dengan memnftkan segenap sumber daya yang ada setidaknya akan memberikan sumbangan yang berarti dalam pemberntasan illegal logging maupun penegkkan hukum secara keseluruhan.
Oleh krena itu strategi dan langkah yang perlu ditempuh adalah :
a. Perlu komitmen bersama untuk optimalisasi pemberantasan illegal logging dan upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) , mulai dari aspek penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh PPATK atas berbagi transaksi yang mencurigkan pada lembaga keungan, demikian halnya hsil penindakan Illegal logging yang dilkukan oleh penegak hukum termasuk polri.
b. Internal Polri perlu mengambil langkah optimalisasi penyelidikan dan penyidikan TPPU yang bersumber dari kasus Illeagal Logging melalui :
1). Penyelidikan atau penyidikan setiap LTKM dari PPATK, terutama dalam hal adanya indikasi pencucian uang yang berasal dari kejahatan di bidang kehutanan ( Illegal Logging), dengan mempedomani ketentuan UU yang berlaku. Dalam penyidikan TPPU penyidik diharapkan telah mampu memformulasikan ketentuan/ pasal TPPU untuk dikumulatifkan dalam sangkaan untuk efisiensi, sedangkan dalam rangka penyidikan TPPU penyidik diharapkan memiliki kemapuan untuk penlusurn hata kekayaan.
2). Meningkatkan sosialisasi , pelatihan di kkesatuan wilayah Pola/ Polres secar intensif dan kontinyu melalui program kerja internal Bareskrim Polri maupun kerjasama dengan intasi terkait (PPAK) untuk meningkatkan pemahaman dn kemampuan penyidikan TPPU, yang berasal dari kasus Illegal Logging maupun tindak pidana lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) UU No. 25 tahun 2003.
3). Meningkatkan kerjasama yang lebih intens, konsisten dari penyidik dengan lembaga-lembaga lain di Indonesia seperti dengan; PPAK, Instansi pengawas industri keungan ( regulator) seperti BI, Departemen Keuangan, Bapepam; Instansi penegak hukum seperti kejaksan, pengadiln, mupun lembaga penelitian , universitas termasuk kerjasama internasional.
4). Mengingat banyaknya kasus Illegal Logging juga merupakan illegal trading antar wilayah Negara atau yang bersifat Trans nasional, oleh karena itu perlu diangkat dalam forum internasional. Aseanapol, Somtc dsb bahwa illegal logging merupakan trns nasional crime.
5).Penegasan, petunjuk/arakan kepada satuan kewilayahan agar setiap penanganan kasus-kasus tertentu yang nyata-nyata memenuhi rumusan Tindak Pidana Pencucian Uang (Vide UU No. 25 tahun 2003) termasuk kasus Illegal Logging agar segera ditindaklanjuti upaya penyidikan atau upaya pembuktian dan penerapan UU no. 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.
6).Langkah penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang
(1). Setelah mengetahui terjadinya tindak pidana, baik melalui laporan yang disampaikan oleh PPATK, dari hasil penyidikan Tindak Pidana ataupun laporan dari masyarakat, maka Polri selaku penyidik melakukan proses lebih lanjut .
Untuk mempermudah / mempercepat penyelidikan, maka penyidik dapat menginformasikan / koordinasi kepada PPATK apabila hasil tindak pidana tersebut dimasukkan ke dalam penyedia jasa keuangan (bank misalnya), dengan demikian maka proses penyidikan dapat dilakukan dengan cepat, khususnya dalam menelusuri mengalirnya hasil kejahatan tersebut didalam Penyedia Jasa Keuangan.
(2)Untuk menjaga agar supaya harta kekayaan yang telah disimpan di dalam Penyedia Jasa Keuangan (PJK) tidak diambil atau dipindahkan maka penyidik dapat memerintahkan kepada PJK untuk melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan. Hal ini mendasari pada pasal 32 ayat 1 “penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang memerintahkan kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan pemblokiran terhdapa harta kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka atau terdakwa yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidanan”. Perintah pemblokiran tersebut diberikan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenal: Nama dan jabatan penyidik, Identitas pemilik harta kekayaan tersebut, Alasan pemblokiran , Tindak Pidana yang disangkakan atau didakwakan , tempat harta kekayaan berada.
(3)Dalam meminta keterangan dari Penyedia Jasa Keuangan mengenai harta kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK, maka terhadap penyidik (termasuk Penuntut Umum atau Hakim) tidak berlaku ketentuan UU yang mengatur tentang Rahasia Bank dan Kerahasiaan Transaksi Keuangan Lainnya (pasal 33 ayat 2 UU TPPU)
Surat permintaan untuk memperoleh keterangan tersebut diatas ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Daerah. Dalam hal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Daerah berhalangan , penandatangan dapat dilakukan oleh pejabat ynag ditunjuk ( penjelasan pasal 33 ayat (4) UU Tindak Pidana Pencucian Uang).
(4)Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap para saksi, ahli dan tersangka secara projustitia yang diarahkan kepada unsure pasal yang akan dipersangkakan , serta melakukan penyitaan terhadap alat bukti dan barang bukti ( dokumen atau bukti lain). Berdasarkan alat bukti yang dikumppulkan , maka penyidikan akan dapat:
a). Menerapkan persangkaan secara komulatif dalam suatu berkas perkara apabila terhadap tindak pidana asalnya belum dilakukan penyidikan.
b). Sedangkan dalam hal suatu perkara/tindak pidana asal telah dilimpahkan perkaranya kepada JPU, atau dalam hal pelaku pasif yaitu setiap orang yang menerima atau menguasai , menempatkan, pentrasferan dan lain-lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal UU TPPU , maka proses TPPU diajukan secara tersendiri dengan sangkaan tunggal.
(5) Langkah terakhir dari rangkaian proses penyidikan adalah penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang buktinya setelah berks perkara dinyatakan lengkap. Dengan telah diserahkannya tersangka dan barang bukti( penyerahan tahap kedua) maka rangkaian dari proses penyidik telah selesai.
(6) Mengingat keterbatasan sumber daya manusia reserse Polri khususnya penanganan kasus Money Loundering maka setiap penanganan kasus menonjol termasuk Illegal Logging perlu segera dibentuk Unit aata “ Tim Tersendiri” untuk menangani kasus Money Loundering yang berasal dari Tindak Pidana Pokok ( Predicate Crime) misalnya Tindak Pidana dibidang Kehutanan/ Illegal Logging. Tim tersebut seyogyanya bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan bersama dengan sejak diungkapnya suatu kasus Illegal Logging .
III. Penutup
7. Kesimpulan
a. Pembalakan liar atau Illegal logging adalah masalah serius yang dihadapi Indonesia . Puluhan tahun, pemerintah Indonesia berjuang mencri solusi, namun upaya pemberantas Illegal Logging belum menunjukkan hasil yang maksimal sehingga, Illegal logging tetap marak terjadi dan membawa berbagai dampak negative tidak hanya terhadap masyarakat tetapi juga lingkungan.
b. Meningkatnya kasus Illegal Logging tidak terlepas dari peran para actor yang memanfaatkan masyarakat local disekitar hutan, Illegal Logging merupakan kejahatan yang tidak mungkin dilakukan dengan sendiri dari mulai penebangan, pengiriman kedaerah bahkan ke negara-negara tetangga oleh karena itu diperlukan komitmen dari pemerintah termasuk penegak hukum dalam pencegahan dan pemberantasannya.
c. Indonesa telah memiliki pranata hukum untuk menaggulangi Illegal Logging yaitu UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan namun sesungguhnya masih terdapat pranata hukum lain yang belum di imlpementasikan secara maksimal oleh aparat penegak hukum tyaitu UU No. 25 Tahun 2005 tentang Pencucian Uang . Selanjutnya dalam pasal 1 ayat 2 dinyatakan secara jelas bahwa Harta kekayaan ynag diperoleh dari tindak pidana dibidang kehutanan merupakan salah satu pencucian uang. Oleh karena itu Penerapan UU Money loundering sesungguhnya sangat bermanfaat untuk menjaring para pelaku kejahatan Illegal Logging.
d. Langkah strategi yang perlu ditempuh adalah perlu adanya komitmen bersama segenap para penegak hukum termasuk instansi yang terkait dalam rangka optimalisasi pencegah dan pemberantasan Illegal Logging Pada Internal Polri perlu ditempuh: 1). Optimalisasi Penyelidaikan dan Penyidikan Laporan Transaksi Keuangan dari PPATK yangberindikasi adanya Money Loundering dari kegiatan Illegal Logging, 2). Meningkatkan kerjasama dengan PPATK, Bank Indonesia, Depku , Bapepam, kejaksaan / CJS maupun langkah-langlkah dan kerjasama Internasional, 3). Meningktkan sosialisasi dan Pelatihan pada satuan kkewilayahan sehingga penyidik memiliki kemampuan penelusuran harta kekayaan atau mampu melakukan langkah-langkah tehnis penyidikan tindak pidana pencucian uang dan memformulasikan ketentuan TPPU pada sangkaan yang tepat dalam rangka kepentingan proses penyidikan, 4). Mengingat keterbatasan SDM Polri/ Penyidik maka perlu pembentukan Tim Khusus Money Loundering dalam setiap penanganan kasus Illegal Logging yang menonjol baik diungkap oleh Bareskrim Polri maupun Satuan Kewilayahan.
8. Saran
Komitmen bersama untuk optimalisasi penanganan TPPU yang bersal dari kejahatan dibidang kehutanan perlu ditingkatkan baik PPAK, Kehutanan, Polri maupun kalangan penegak hukum sekaligus menghindari kemungkinan adanya perbedaan persepsi dari masing-masing pihak.
Jakarta April 2008
KATIM IV TNCC BARESKRIM POLRI
Drs. AHMADI , SH, MAP
KOMBES POL NRP 60090701
KERJA KERAS SAT LANTAS POLRES MADINA
Mengoptimalkan Pelayanan Masyarakat Termasuk Saat Menguji Teori & Praktek Bagi Pemohon SIM
Korban meninggal dunia dengan sia-sia di jalan sebagai akibat terjadi kecelakaan lalu lintas setiap tahun jumlahnya terus bertambah. Selain faktor jalan dan kendaraan sebagai penyebabnya, faktor manusia (Human Error) menjadi penyebab yang paling dominan. Pengguna jalan seringkali tidak tertib dalam berlalu lintas dan hal ini timbul karena sifat Ego yang selalu ingin menang dan mementingkan dirinya sendiri tanpa mau memperdulikan kepentingan orang lain sesama pengguna jalan.
Melihat sifat dan kebiasaan cara berlalu lintas tersebut, AKBP RUDY SUMARDIYANTO,SH selaku Kapolres Madina berusaha memotivasi anggotanya disatuan Lalu Lintas untuk bekerja secara optimal dan tidak boleh capek dalam memberikan perlindungan serta pengayoman kepada masyarakat melalui kegiatan berupa pemberian Penerangan dan Pendidikan tentang Lalu Lintas ( Traffic Education). Disini para pengguna jalan agar selalu diingatkan sehingga senantiasa sadar untuk mematuhi dan mengikuti aturan berlalu lintas yang baik dan benar, termasuk bagi calon pengemudi pada saat datang ke Sat Lantas Polres Madina guna mengajukan permohonan mendapat SIM. Di tempat tersebut masyarakat diberikan pelayanan dan dibimbing dengan baik bagaimana kewajiban untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang , seperti harus menjalani tahapan ujian Teori dan Praktek Mengemudi dilapangan.
Kerja keras anggota Sat Lantas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal disamping menegakkan citra Polantas khususnya juga menjadikan Polri yang dapat dipercaya masyarakat, sehingga pada gilirannya sebagai tujan akhir bermuara pada dapat ditekannya angka kecelakaan Lalu Lintas dan juga mencegah adanya korban Meninggal Dunia dengan sia-sia di jalan.
Sat Lantas Polres Madina berhasi dorong Samsat Kab. Madina penuhi target PAD dari PKB
Kerjasama yang baik juga dilaksanakan oleh Kasat Lantas AKP HENDRI MATONDANG,SH dengan KADISPENDA Kabupaten Madina dalam hal pemberian pelayanan terbaik kepada para wajib pajak. Hal ini terbukti saat komisi C – DPRD Propinsi Sumatera Utara yang mengadakan kunjungan ke kantor Samsat baru-baru ini sangat bangga dengan hasil PAD yang berhasil lebih dari Seratus Persen. Salah seorang anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara disela rapat mengatakan Sat Lantas dan Dispenda selaku instansi yang dipercayakan untuk pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah menunjukkan kerjakeras dan hasil yang sangat baik.
Sementara Kapolres Madina AKBP RUDY SUMARDIYANTO, SH juga puas. Dengan hasil kerja keras yang ditunjukkan anggotanya dan akan terus konsisten serta mengajak anggota melalui Kasat Lantas AKP HENDRI MATONDANG, SH untuk tetap melakukan upaya –upaya seperti melaksanakan kegiatan rutin kepada pemilik kendaraan bermotor untuk mentaati peraturan lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan serta Wajib Pajak yang baik di Kabupaten Madina.
Korban meninggal dunia dengan sia-sia di jalan sebagai akibat terjadi kecelakaan lalu lintas setiap tahun jumlahnya terus bertambah. Selain faktor jalan dan kendaraan sebagai penyebabnya, faktor manusia (Human Error) menjadi penyebab yang paling dominan. Pengguna jalan seringkali tidak tertib dalam berlalu lintas dan hal ini timbul karena sifat Ego yang selalu ingin menang dan mementingkan dirinya sendiri tanpa mau memperdulikan kepentingan orang lain sesama pengguna jalan.
Melihat sifat dan kebiasaan cara berlalu lintas tersebut, AKBP RUDY SUMARDIYANTO,SH selaku Kapolres Madina berusaha memotivasi anggotanya disatuan Lalu Lintas untuk bekerja secara optimal dan tidak boleh capek dalam memberikan perlindungan serta pengayoman kepada masyarakat melalui kegiatan berupa pemberian Penerangan dan Pendidikan tentang Lalu Lintas ( Traffic Education). Disini para pengguna jalan agar selalu diingatkan sehingga senantiasa sadar untuk mematuhi dan mengikuti aturan berlalu lintas yang baik dan benar, termasuk bagi calon pengemudi pada saat datang ke Sat Lantas Polres Madina guna mengajukan permohonan mendapat SIM. Di tempat tersebut masyarakat diberikan pelayanan dan dibimbing dengan baik bagaimana kewajiban untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang , seperti harus menjalani tahapan ujian Teori dan Praktek Mengemudi dilapangan.
Kerja keras anggota Sat Lantas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal disamping menegakkan citra Polantas khususnya juga menjadikan Polri yang dapat dipercaya masyarakat, sehingga pada gilirannya sebagai tujan akhir bermuara pada dapat ditekannya angka kecelakaan Lalu Lintas dan juga mencegah adanya korban Meninggal Dunia dengan sia-sia di jalan.
Sat Lantas Polres Madina berhasi dorong Samsat Kab. Madina penuhi target PAD dari PKB
Kerjasama yang baik juga dilaksanakan oleh Kasat Lantas AKP HENDRI MATONDANG,SH dengan KADISPENDA Kabupaten Madina dalam hal pemberian pelayanan terbaik kepada para wajib pajak. Hal ini terbukti saat komisi C – DPRD Propinsi Sumatera Utara yang mengadakan kunjungan ke kantor Samsat baru-baru ini sangat bangga dengan hasil PAD yang berhasil lebih dari Seratus Persen. Salah seorang anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara disela rapat mengatakan Sat Lantas dan Dispenda selaku instansi yang dipercayakan untuk pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah menunjukkan kerjakeras dan hasil yang sangat baik.
Sementara Kapolres Madina AKBP RUDY SUMARDIYANTO, SH juga puas. Dengan hasil kerja keras yang ditunjukkan anggotanya dan akan terus konsisten serta mengajak anggota melalui Kasat Lantas AKP HENDRI MATONDANG, SH untuk tetap melakukan upaya –upaya seperti melaksanakan kegiatan rutin kepada pemilik kendaraan bermotor untuk mentaati peraturan lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan serta Wajib Pajak yang baik di Kabupaten Madina.
Ambruradulnya Traffick Manegemen Lalin Di Indonesia
Ambruradulnya Traffick Manegemen Lalin Di Indonesia
Dilema dalam mengatasi kemacetan lalulintas di kota-kota besar di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena ambruradulnya traffic manegemen yang di buat Departemen Perhubungan, apalagi tidak adanya desain jalan yang lebih akuntabilitas.
Persoalan itu, membuat kota-kota besar sering di hantui dengan kemacetan di jalan,dan mencari kambing hitam antara polisi dan penguna kendran bermotor. Hal itu diungkap anggota Komisi V dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ir.H.Rendy Mohammad Affandy Lamadjido,MBA kepada Jagratara melalui telepon seluler.
“Ambruradulnya traffic managemen lalulintas (lalin) di Indonesia karena tidak adanya desain jalan yang akuntabel,dan selalu mengutamakan kepentingan tanpa melihat aspek lingkungan, geografi,ekonomi dan sosial,” ucap kelahiran Ujung Pandang,Sulawesi Selatan.
Pria kelahiran tahun 1960 itu juga menegaskan, kalau dicermati maupun dianalisa dari pasal per pasal isi Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalin yang baru disahkan, tidak ada menckup tentang desain jalan, geografi, ekonomi, dan sosial. Hal seperti itu yang membuat penguna jalan selalui di hantui kemacetan, bukan karena semakin banyak kendaraan beredar di jalan-jalan.
Kalau melihat semakin banyaknya kendaraan bermotor berpetualang di jalan raya, ucap Komisi V dari Fraksi PDIP, berarti tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia sudah mengarah kemakmuran. Namun disayangkan, bahwa cara berkendaraan yang baik di jalan raya selalu dikesampingkan karena demi kepentingan tanpa melihat keselamatan berlalulintas.
“Setiap manusia berhak untuk memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, namun pajaknya harus sepuluh kali lipat dari pajak kendaraan pertama atas pemilikan yang sama”. Artinya, pemilik kendaraan yang telah memiliki sebuah kendaraan bermotor dapat memiliki kendaraan kedua asalkan, pajak kendaraan kedua harus dikenakan sepuluh kali lipat dari kendaraan pertama, dan setiap ingin memiliki kendaraan harus pakai Kartu Keluarga.
• 2011 Jakarta Kemacetan Total
Sementara menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi),Selamet Daroyni di kantornya, jika Pemrov DKI Jakarta tidak segera mengendalikan para penggunaan kendaraan pribadi di wilayah Jakarta, maka diprediksikan pada tahun 2011 Jakarta akan mengalami macet total karena jumlah kendaraan sama dengan luas jalan di Jakarta.
Hal itu, ia ungkapkan setelah Walhi melakukan penelitian prediksi awal pada tahun 2002 tentang jumlah kendaraan terhadap luas jalan di DKI Jakarta, penelitian tersebut menyebutkan bahwa kenaikan jumlah kendaraan tidak sebanding dengan kenaikan jumlah luas jalan.
Fakta 5 tahun terakhir dari tahun 2002 hingga 2006, menurut Selamet, di Jakarta setiap harinya rata-rata bertambah kendaraan baru sebanyak 1.127 kendaraan, 891 unit untuk motor dan 236 unit untuk mobil, itu berarti pertumbuhan jumlah kendaraan di Jakarta 9,5 persen per tahun, Itu belum termasuk kendaraan di wilayah JADETABEK, "Sementara kalau kita lihat ruas jalan relatif tetap," ujarnya.
Melihat data 5 tahun terakhir, ia memprediksikan jika pertumbuhan rata-rata kendaraan bermotor tetap 9,5 persen per tahun, dengan pertumbuhan rata-rata luas jalan tetap 0,01 persen per tahun, maka, luas kendaraan di jalan atau jumlah kendaraan akan sama dengan luas jalan di Jakarta.
Ia menjelaskan, jumlah kendaraan terdaftar sesuai STNK di Polda Metro Jaya pada tahun 2007 sebesar 5.917.099 dengan asumsi jumlah kendaraan di jalan 4,141,969 (70 persen) atau sama dengan luas kendaraan di jalan (m2) 27.896.161 dengan luas jalan (m2) 40.077.740.
"Kemungkinan setiap tahunnya jumlah tersebut terus bertambah, seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan di Jakarta," ujar Selamet kepada KabarIndonesia. Jika hal itu terus dibiarkan, maka, pada tahun 2011 Kota Jakarta akan mengalami macet total karena luas kendaraan di jalan (m2) 40,105,222 sama dengan luas jalan (m2) 40,093,774 di Jakarta.
• Pertumbuhan Senifikan
Tingginya populasi pengguna sepeda motor di DKI Jakarta menjadi salah satu penyebab kemacetan lalu lintas di Ibukota. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta, saat ini pengguna sepeda motor di DKI Jakarta tercatat 5.136.619 unit tahun 2008. Dalam pertambahannya setiap hari mencapai 1.035 unit.
Karena itu, perlu ada pembatasan peredaran sepeda motor di wilayah DKI Jakarta agar kemacetan dapat diminalisir. Di banding luas jalan DKI Jakarta hanya enam persen atau 39 kilometer persegi dari luas wilayah DKI Jakarta, dan pertumbuhannya hanya 0,01 persen per tahun, maka idealnya peredaran sepeda motor di DKI Jakarta sekitar 1 juta unit.
Oleh itu, perlu ada peraturan yang mempertegas pembatasan pengunaan sepeda motor di DKI Jakarta. Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ),Prof. Dr.Ir. Sutanto Soehodho, mengatakan, penanganan kemecetan di DKI Jakarta harus dilakukan secara serius, sehingga kemacetan tidak menjadi pemandangan sehari-hari. Karena itu, pembatasan peredaran sepeda motor harus segera dilakukan.
Bahkan, ia menampik tudingan pembatasan peredaran sepeda motor melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, yang dibatasi adalah peraturan penggunaannya, itu pun demi ketertiban umum. “Melarang orang untuk memiliki atau menggunakan sepeda motor itu memang melanggar HAM. Tapi kebijakan mengatur penggunaan atau pemanfaatan jalan itu kan tidak melanggar HAM, ini ada keseimbangan,” katanya.
Mungkin wacana pembatasan peredaran sepeda motor di DKI Jakarta terasa aneh. Sebab, wacana ini belum pernah diterapkan di kota-kota besar di Indonesia. Padahal, wacana ini sejatinya sudah lazim diterapkan di kota-kota besar negara maju. Sehingga, ia menyambut baik upaya pemerintah pusat yang akan turut andil dalam menentukan kebijakan pembatasan peredaran sepeda motor di DKI Jakarta. Wacana ini ternyata telah dibahas secara serius di Kantor Wakil Presiden RI hari ini.
Dalam pembahasan yang dihadiri unsur kepolisian, BUMN, perindustrian, perdagangan, pendidikan, perhubungan dan para pakar lalu lintas itu, Sutanto menuturkan, baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun pemerintah pusat sepakat akan menerapkan pembatasan peradaran sepeda motor di Ibukota. Menurutnya, pembatasan peredaran sepeda motor ini mutlak dilakukan, dan membutuhkan peran pemerintah pusat dalam menerbitkan regulasi.
“Kita tidak akan batasi begitu saja. Tapi, harus ada jalan keluarnya. Misalnya, tersedianya angkutan umum gratis sehingga pengguna sepeda motor itu mau beralih ke angkutan umum tersebut. Tapi itu semua perlu pemikiran yang panjang dan matang,” ujar Sutanto di sela-sela acara Temu Unsur Awak Angkutan Umum dengan tema di Gedung Jakarta Media Center, Jakarta Pusat.
Karena itu, terkait soal regulasi, Sutanto berharap pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan pembatasan yang berskala nasional dan mengikat. “Sekarang persoalannya, berani tidak pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan nasional itu. Jadi untuk menjawab persoalan ini, memang harus ada solusinya mulai dari hulu hingga ke hilirnya,” tukasnya.
• Diatur dengan IT
Sementara Direktur Lalulintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya Kombes Pol Condro Kirono menjelaskan "Masalah macet di Jakarta ini harus diatasi dengan IT (teknologi). Kalau hanya penambahan jumlah pertambahan personel polisi, tidak akan bisa," kata pria yang berpenampilan dendi itu kepada wartawan.
Condro Kirono mengatakan, pemecahan masalah lalu lintas itu juga tidak bisa dilakukan secara parsial. Seluruh pihak, kata dia, harus berkomitmen untuk mengatasi persoalan ini. Misalnya, Pemprov DKI Jakarta harus bekerja sama agar penataan kota ditertibkan.
"Jadi jangan membangun tempat-tempat umum seperti mal di lokasi-lokasi yang bisa menimbulkan kemacetan. Berani nggak, Pemprov melarang yang seperti itu," tandasnya. Selain itu, menurut Condro, kemacetan di Jakarta juga diperparah dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang tidak terkontrol. Siapa saja, bisa menambah kendaraan sesuai keinginannya.
"Hal itu karena di Indonesia ini untuk dapat SIM sangat mudah. Padahal, mereka yang dapat SIM itu belum tentu mengerti tata cara mengendarai mobil atau motor," ujarnya. Karena itu, Condro Kirono memiliki usul yang cukup brilian. Dia berharap, nantinya, untuk membuat SIM, setiap warga negara harus memiliki ijazah dari sekolah mengemudi.
"Tapi sekolah mengemudi tidak boleh sembarangan. Harus diawasi secara ketat agar tidak bisa diperjualbelikan," katanya. Pria berkumis tipis itu menyadari, semua solusi itu tak bisa terjadi dalam waktu yang cepat. "Pasti perlu proses. Tapi saya ingin mewujudkannya," ujarnya.plt
Dilema dalam mengatasi kemacetan lalulintas di kota-kota besar di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena ambruradulnya traffic manegemen yang di buat Departemen Perhubungan, apalagi tidak adanya desain jalan yang lebih akuntabilitas.
Persoalan itu, membuat kota-kota besar sering di hantui dengan kemacetan di jalan,dan mencari kambing hitam antara polisi dan penguna kendran bermotor. Hal itu diungkap anggota Komisi V dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ir.H.Rendy Mohammad Affandy Lamadjido,MBA kepada Jagratara melalui telepon seluler.
“Ambruradulnya traffic managemen lalulintas (lalin) di Indonesia karena tidak adanya desain jalan yang akuntabel,dan selalu mengutamakan kepentingan tanpa melihat aspek lingkungan, geografi,ekonomi dan sosial,” ucap kelahiran Ujung Pandang,Sulawesi Selatan.
Pria kelahiran tahun 1960 itu juga menegaskan, kalau dicermati maupun dianalisa dari pasal per pasal isi Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalin yang baru disahkan, tidak ada menckup tentang desain jalan, geografi, ekonomi, dan sosial. Hal seperti itu yang membuat penguna jalan selalui di hantui kemacetan, bukan karena semakin banyak kendaraan beredar di jalan-jalan.
Kalau melihat semakin banyaknya kendaraan bermotor berpetualang di jalan raya, ucap Komisi V dari Fraksi PDIP, berarti tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia sudah mengarah kemakmuran. Namun disayangkan, bahwa cara berkendaraan yang baik di jalan raya selalu dikesampingkan karena demi kepentingan tanpa melihat keselamatan berlalulintas.
“Setiap manusia berhak untuk memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, namun pajaknya harus sepuluh kali lipat dari pajak kendaraan pertama atas pemilikan yang sama”. Artinya, pemilik kendaraan yang telah memiliki sebuah kendaraan bermotor dapat memiliki kendaraan kedua asalkan, pajak kendaraan kedua harus dikenakan sepuluh kali lipat dari kendaraan pertama, dan setiap ingin memiliki kendaraan harus pakai Kartu Keluarga.
• 2011 Jakarta Kemacetan Total
Sementara menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi),Selamet Daroyni di kantornya, jika Pemrov DKI Jakarta tidak segera mengendalikan para penggunaan kendaraan pribadi di wilayah Jakarta, maka diprediksikan pada tahun 2011 Jakarta akan mengalami macet total karena jumlah kendaraan sama dengan luas jalan di Jakarta.
Hal itu, ia ungkapkan setelah Walhi melakukan penelitian prediksi awal pada tahun 2002 tentang jumlah kendaraan terhadap luas jalan di DKI Jakarta, penelitian tersebut menyebutkan bahwa kenaikan jumlah kendaraan tidak sebanding dengan kenaikan jumlah luas jalan.
Fakta 5 tahun terakhir dari tahun 2002 hingga 2006, menurut Selamet, di Jakarta setiap harinya rata-rata bertambah kendaraan baru sebanyak 1.127 kendaraan, 891 unit untuk motor dan 236 unit untuk mobil, itu berarti pertumbuhan jumlah kendaraan di Jakarta 9,5 persen per tahun, Itu belum termasuk kendaraan di wilayah JADETABEK, "Sementara kalau kita lihat ruas jalan relatif tetap," ujarnya.
Melihat data 5 tahun terakhir, ia memprediksikan jika pertumbuhan rata-rata kendaraan bermotor tetap 9,5 persen per tahun, dengan pertumbuhan rata-rata luas jalan tetap 0,01 persen per tahun, maka, luas kendaraan di jalan atau jumlah kendaraan akan sama dengan luas jalan di Jakarta.
Ia menjelaskan, jumlah kendaraan terdaftar sesuai STNK di Polda Metro Jaya pada tahun 2007 sebesar 5.917.099 dengan asumsi jumlah kendaraan di jalan 4,141,969 (70 persen) atau sama dengan luas kendaraan di jalan (m2) 27.896.161 dengan luas jalan (m2) 40.077.740.
"Kemungkinan setiap tahunnya jumlah tersebut terus bertambah, seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan di Jakarta," ujar Selamet kepada KabarIndonesia. Jika hal itu terus dibiarkan, maka, pada tahun 2011 Kota Jakarta akan mengalami macet total karena luas kendaraan di jalan (m2) 40,105,222 sama dengan luas jalan (m2) 40,093,774 di Jakarta.
• Pertumbuhan Senifikan
Tingginya populasi pengguna sepeda motor di DKI Jakarta menjadi salah satu penyebab kemacetan lalu lintas di Ibukota. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta, saat ini pengguna sepeda motor di DKI Jakarta tercatat 5.136.619 unit tahun 2008. Dalam pertambahannya setiap hari mencapai 1.035 unit.
Karena itu, perlu ada pembatasan peredaran sepeda motor di wilayah DKI Jakarta agar kemacetan dapat diminalisir. Di banding luas jalan DKI Jakarta hanya enam persen atau 39 kilometer persegi dari luas wilayah DKI Jakarta, dan pertumbuhannya hanya 0,01 persen per tahun, maka idealnya peredaran sepeda motor di DKI Jakarta sekitar 1 juta unit.
Oleh itu, perlu ada peraturan yang mempertegas pembatasan pengunaan sepeda motor di DKI Jakarta. Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ),Prof. Dr.Ir. Sutanto Soehodho, mengatakan, penanganan kemecetan di DKI Jakarta harus dilakukan secara serius, sehingga kemacetan tidak menjadi pemandangan sehari-hari. Karena itu, pembatasan peredaran sepeda motor harus segera dilakukan.
Bahkan, ia menampik tudingan pembatasan peredaran sepeda motor melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, yang dibatasi adalah peraturan penggunaannya, itu pun demi ketertiban umum. “Melarang orang untuk memiliki atau menggunakan sepeda motor itu memang melanggar HAM. Tapi kebijakan mengatur penggunaan atau pemanfaatan jalan itu kan tidak melanggar HAM, ini ada keseimbangan,” katanya.
Mungkin wacana pembatasan peredaran sepeda motor di DKI Jakarta terasa aneh. Sebab, wacana ini belum pernah diterapkan di kota-kota besar di Indonesia. Padahal, wacana ini sejatinya sudah lazim diterapkan di kota-kota besar negara maju. Sehingga, ia menyambut baik upaya pemerintah pusat yang akan turut andil dalam menentukan kebijakan pembatasan peredaran sepeda motor di DKI Jakarta. Wacana ini ternyata telah dibahas secara serius di Kantor Wakil Presiden RI hari ini.
Dalam pembahasan yang dihadiri unsur kepolisian, BUMN, perindustrian, perdagangan, pendidikan, perhubungan dan para pakar lalu lintas itu, Sutanto menuturkan, baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun pemerintah pusat sepakat akan menerapkan pembatasan peradaran sepeda motor di Ibukota. Menurutnya, pembatasan peredaran sepeda motor ini mutlak dilakukan, dan membutuhkan peran pemerintah pusat dalam menerbitkan regulasi.
“Kita tidak akan batasi begitu saja. Tapi, harus ada jalan keluarnya. Misalnya, tersedianya angkutan umum gratis sehingga pengguna sepeda motor itu mau beralih ke angkutan umum tersebut. Tapi itu semua perlu pemikiran yang panjang dan matang,” ujar Sutanto di sela-sela acara Temu Unsur Awak Angkutan Umum dengan tema di Gedung Jakarta Media Center, Jakarta Pusat.
Karena itu, terkait soal regulasi, Sutanto berharap pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan pembatasan yang berskala nasional dan mengikat. “Sekarang persoalannya, berani tidak pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan nasional itu. Jadi untuk menjawab persoalan ini, memang harus ada solusinya mulai dari hulu hingga ke hilirnya,” tukasnya.
• Diatur dengan IT
Sementara Direktur Lalulintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya Kombes Pol Condro Kirono menjelaskan "Masalah macet di Jakarta ini harus diatasi dengan IT (teknologi). Kalau hanya penambahan jumlah pertambahan personel polisi, tidak akan bisa," kata pria yang berpenampilan dendi itu kepada wartawan.
Condro Kirono mengatakan, pemecahan masalah lalu lintas itu juga tidak bisa dilakukan secara parsial. Seluruh pihak, kata dia, harus berkomitmen untuk mengatasi persoalan ini. Misalnya, Pemprov DKI Jakarta harus bekerja sama agar penataan kota ditertibkan.
"Jadi jangan membangun tempat-tempat umum seperti mal di lokasi-lokasi yang bisa menimbulkan kemacetan. Berani nggak, Pemprov melarang yang seperti itu," tandasnya. Selain itu, menurut Condro, kemacetan di Jakarta juga diperparah dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang tidak terkontrol. Siapa saja, bisa menambah kendaraan sesuai keinginannya.
"Hal itu karena di Indonesia ini untuk dapat SIM sangat mudah. Padahal, mereka yang dapat SIM itu belum tentu mengerti tata cara mengendarai mobil atau motor," ujarnya. Karena itu, Condro Kirono memiliki usul yang cukup brilian. Dia berharap, nantinya, untuk membuat SIM, setiap warga negara harus memiliki ijazah dari sekolah mengemudi.
"Tapi sekolah mengemudi tidak boleh sembarangan. Harus diawasi secara ketat agar tidak bisa diperjualbelikan," katanya. Pria berkumis tipis itu menyadari, semua solusi itu tak bisa terjadi dalam waktu yang cepat. "Pasti perlu proses. Tapi saya ingin mewujudkannya," ujarnya.plt
Langganan:
Postingan (Atom)