I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Tindak pidana dibidang kehutanan berupa pembalakan liar atau biasa disebut Illegal logging selama ini masih terus meningkat sehingga mengakibatkan kerugian Negara yang sangat besar yaitu pada tahun 2007 mencapai Rp. 20,873 trilyun ( media Indonesia 14 Januari 2008), selain terjadi kerusakan hutan, wekologi dan dampak lainnya. Meningkatnya kasus illegal logging tidak terlepas dari peran para actor/cukong yang memanfaatkan masyarakat local disekitar hutan serta komitmen pemerintah utamanya penegak hukum.
Upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap illegal logging terus dilakukan oleh pemerintah termasuk Polri, namun msih saja muncul berbagai kasus yang menonjol sehingga tidak heran jika sering muncul stigma bahwa Pemberantasan illegal logging belum dilakukan secara menyeluruh dari tingkat perencana atau actor intelektual sampai kepada pelaksana dilapangan. Aparat penegak hukum umumnya berhasil menangkap para pelaksana di lapangan sedangkan para actor intelektual sebagai pemegang dana dan perencana illegal logging seperti tidak tersentuh oleh hukum, sehingga kegiatan ini tetap berlangsung dan semakin meluas ke daerah-daerah lain di Indonesia.
Dari sejumlah kasus illegal logging yang ditangani selama ini, Polri belum maksimal dalam menerapkan atau menindaklanjuti persangkaan kasus money loundering dari kejahatan kasus telahillegal logging sebagai kasus pokok ( predicate crème) meskipun dalam beberapa kasus telah dicoba oleh beberapa satuan kewilyahan namun hasilnya belum maksimal karena berbagai hambatan dan kendala yang dihadapi . Oleh karena itu perhatian dan Komitmen yang kuat disertai tindakan yang serius dari aparat penegak hukum termasuk Polri diperlukan.
Tulisan ini akan membahas secra sngkat Sejauh mana penerapan tindak pidana pencucian uang terhadap Kejahatan dibidang Kehutanan / illegal logging, yang didahului beberapa konsep dan terorisasi, Analisis dan factor yang berpengaruh dalam penegakan hukum dan langkah pentingnya penerapan tindak pidana pencucian uang dalam pemberantasan Illegal Logging.
II. Konsep dan Teorisasi
2. Tindak Pidana Pencucian Uang
Menurut UU no. 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diamandemen menjadi UU No. 25 Tahun 2003 memberikan definisi mengenai pencucian uang dalam pasal 1 angka 1 yang berbunyi sebagai berikut : “ Pencucian uang adalah serangkaian perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakanmenghibahkan, menyumbangkan menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnyaatas harta kekayaan yang telah diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang sah. Tahap-tahap proses pencucian uang adalah placement , yaitu upaya memempatakan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam system keuangan; layering yaitu melapisi atau menutupi hasil tindak pidana dari sumbernya, tindak pidana melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-ususl dana; Integration yaitu upaya menggunkan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan kedalam berbagi bentuk kekayaan material maupun keuangan.
Mendasari pada ayat 1 pasal 2 UU No. 25 Tahun 2003 tentnag Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu “ hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana : korupsi , penyuapan , penyeludupan barang, penyeludupan tenaga kerja, penyeludupan imigran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang asuransi, narkotika, psikotropika, perdagangan manusia, perdagangan senjta gelap, penculikan , terorisme, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, dibidang perpajakan, di bidang kehutanan , di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan atau tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih, yang dilakukan diwilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Beberapa ketentuan terkait dengan tindak pidana pencucian uang / Money Loudering dapat dicermati dari UU no. 25 tahun 2003 antara lain:
a.Pasal 3 ayat (1) UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU no. 25/ 2003, menyebutkan “ Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lkainnya , harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun dan paling lama 15 ( lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.0000.0000,- ( seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 15.0000.0000.000,-( lima belas milyar rupiah).
b.Pasal 3 ayat (2) UU TPPU, yang berbunyi: “ Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”
Selanjutnya tentang percobaan, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 53 KUHP, sedangkan Unsur Permulaan Pelaksanaan tidak sama dengan persiapan pelaksanaan, oleh karenanya untuk menjelaskan permulaan pelksanaan. Dan Pembantuan, yaitu sebagaiman diatur dalam pasal 56 KUHP, pembantuan atau medeplichtigheid, dapat terjadi pada saat timbulnya delik tanpa daya upaya tertentu dan dapat terjadi dengan mendahului delikj melalui daya upaya memberi kesempatan , saran atau keterangan. Permufakatan jahat , yaitu sebagiaman diatur dalam pasal 88 KUHP yang mengatakan pemufakatan untuk berbuat kejahatan, dianggap telah terjadi, yaitu segera setelh 2 ( dua) orang atau lebih sepakat melakukan kejahatan.
c.Pasal 6 ayat (1) TPPU menyatakan : “ Setiap orang yang menerima atau menguasai , penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan atau penukaran harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana , dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda palin sedikit Rp. 100.0000.000,- ( Seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 15.0000.000.000,- ( lima belas milyar rupiah)”.
d.Pasal 7 ayat UUtPPU, yang berbunyi : “ Setiap warga Negara Indonesia dan atau korporasi Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang memberikan bantuan, kesempatan, saran atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidna yang sama sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3”.
3. Illegal Logging dan Money Loundering
Bahwa wujud aktivitas Illegal logging hakikatnya adalah kegiatan menebang kayu , mengangkut kayu, pengolahan kayu, penjualan kayu dapat merusak hutan, ada aturan hukum yang melarang dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku , sehingga dimaksud Illegal Logging adalah segala bentuk kegiatan yang berhbungan dengan pemanbfaatan hasil hutan mulai penebangan, pengangkutan, pengolahn, menerima,memiliki, menguasai, menyimpan, membeli atau menjual hasil hutan ( Kayu), termasuk perbuatan turut serta, membantu atau menyuruh melakukan pemanfaatan hasil hutan yang bertentangan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Praktek tersebut sesungguhnya telah berlangsung lama, terus menerus dan dalam bebrapa kasus menerussistemik melibatkan sebagai Aktor, Cukong / penyandang dana serta merugikan kekayaan yang sangat besar.
Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap organisasi kejhatan hasil dari kejahatan seringkali ditransaksikn melalui produk-produk perbankkan atau ditempatkan pada aktivitas usaha. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kecrigaan serta dalam upaya menguburkan asal-usul uang. Illegal logging merupakan kejahatan yang tidak mungkin dilakukan dengan sendiri. Perbuatan tersebut dimulai dar proses penebangan , pemotongan, hingga pada proses pengiriman.Kejahatan ini sangat ceopt berkembang mengingat beberapa Negara tetangga tidak melakukan dukungan terhadap proses penegakan hukum dengan cara menerima hasil kejahatan untuk dapat masuk kenegaranya . Aspek ekonomis kebanyakan juga menjadi pertimbangan terhadap kebijakan penegkkan hukum, apalagi Negara-negara tetangga Indonesia memerlukannya. Dari hasil kejahatan tersebut dapat dipastikan akan menyentuh produk perbankan, maupun integrasi ke perusahaan-perusahaan.
Dalam hubungan tersebut maka sangat mungkin terjadinya money lounderingyang berasal dari Illegal logging melalui : (1) Proses Placement, merupakan suatu kegiatan menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya diperoleh dari suatu perbuatan pidana keadaan PJK, seperti Deposito, Tabungan dll yang menyebabkan dananya masuk kedalam system perbankan, termasuk juga kegiatan lainnya yang dapat ditafsirkan sama, seperti pemberian Valas atau Saham ataupun barang tetap seperti tanah untuk investasi. (1). Proses Layering, merupakan kegiatan pelapisan dengan cara memecah dana hasil kejahatannya dalam rangka menghilangkan jejak asal uang tersebut, sehingga seperti uang halal, umunnya dilakukan dengan cara transfer ke beberapa rekening dalam negeri maupun asing termasuk juga over booking, bahkan suatu pembelian valas yang berjenis-jenis, dikombinasikan dengan pembelian beberapa saham, dapat juga dikategorikan sebagai kegiatan dalam tahapan Layering ini. (3) Proses Integration, merupakan kegiatan menggabungkan uang kotor atau uang hasil usaha legal kedalam suatu u8saha tertentu , sehingga kekayaannya menjadi sulit diketahui haram atau halal. Biasanya dimasukan uang haramnya kedalam investasi legalnya dengan cara seolah-olah usahanya untung besar, sehingga uang haram tersebut seolah-olah menjadi keuntungan perusahaan. Dapat juga dengan cara membeli perusahaan atau pengembangan peruusahaan dengan pinjaman perbankan tapi faktanya kegiatan tersebut dibiayai dengna biaya uang haramnya, sehingga uang haram dan uang halal tersebut telah terintegrasi dalam perusahaan yang legal tersebut dan tentunya tidak bisa lagi dipisahkan dn dibedakan mansa yang kotor dan mana yang besih.
III. Faktor yang berpengaruh
4. Kekuatan
1). Melalui Undang-Undang no. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ( Money Loundering ). Memberi peluang penegakan hukum terhadap actor intelektual dengan menekankan penyelidikan pada aliran uang yang dihasilkan dan juga memberikan sebuah landasan berpijak untuk aparat penegak hukum dalam menjerat aktor-aktor intelektual yang mendanai kegiatan illegal logging. Dengan demikian penyelidikan dan penyidikan terhadap alirn hasil kejhatan pembalakan hutan akan lebih mudah dilakukan, oleh karena muara aliran uang sudah tentu akan berakhir poada actor intelektual penebangan hutan.
2). Dengan dimasukkanya tindak pidana bidang kehutanan sebagai predikat Crimes dalam pranta hukum , maka aparat dengan bekerjasama dengan PPATK, sebuah lembaga yang diberi wewenang khusus untuk menangani pelaporan kasus money loudering.
3).PPATK mempunyai dasar huklum yang kuat dank arena tugas dan kewajibannya memiliki kewenangan menerima STR ( Suspicius Transaction Report) Laporan tentang adanya transaksi keuangan mencurigakan bersal dari penyedia jasa keuangan, dri STR terdbut dianalisis kembali oleh PPATK dan elanjutnya melalui proses seleksi diteruskan kepada penyidik untuk penyidikan lanjutan. Selain itu Penyidik dapat meminta iformasi keuangan seseorang atu korporasi melalui PPATK, mengingat adanya hambatan apabila transaksi tersebut diminta ke Penyedia jasa keuangan hal tersebut tidak dimungkinkan karewna adanya ketentuan UNdang-undang serta rahasia perbankan , melalui PPATK hambatan tersebut dapat ditembus dapat melakukan penyelidikan secara tep[at terhadap bebrapa transaksi yang mencurigakan dari lembaga-lembaga keiuangann seperti bank, pasar modal dan asuransi untuk mencari aliran dana yang pada akhirnya akan menuju kepada actor intelektual pemegang dana kegiatan illegal logging.
4).Adanya kerjasama internasional terhadap kejahatan money loundering juga memberikan nilai tambah, karena penyelidikan aliran dana tidak terbatas kepada lembaga penyedia jasa keuangan yang beroperasi di wilayah Indonesia saja, tetapi dapat meluas sampai ke lembaga peyedia jasa keuangan di manca Negara.
5. Kelemahan
1).Kejahatan money berkait erat dengan : masalah adanya rahasia bankyang ketat, sehingga berpengaruh pula dalam upaya pelacakan dana–dana haram yang dimilikipenjahat, masalah penyimpanan dana secara anonymous saving passbook accounts, yaitu menyimpan dana dengan nama samaran ataupun tanpa nama sehingga tidak bisa di lacak, malah teknologi perbankan secara elektronik yang terkenal dengan electronic money bahkan E. Commerce yang merupakan kejahatan maya ( Cyber Crime) yang tentunya lebih sulit lagi untuk dilacak, masalah kerahasiaan hubungan client dan lawyer yang dilindungi oleh hukum serta yang paling penting lagi adalah komitmen untuk memerangi kejahatan money loundering secara konsekuen.
2).Upaya pemberantas illegal logging sesungguhnya telah lama dilakukan di Indonesia dengan menggunakan banyak pendekatan terutama sejak diundangkannya UU No. 14 Tahun 1999 tentang kehutanan, demikian halnya adanya kebijakan STOP illegal Logging, namun belum secara khusus adanya komitmen kuat dari segenap aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dan menerapkan UU pencucian uang atas kasus illegal logging yang selama ini marak dan terus berlangsung.
3).Pranata hukum Undang0Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tidak Pidana Pencuvian Uangbelum diimplementasikan asecara maksimala oleh segenap aparat penegak hukum termasuk Polri bahkan sering timbul beragai perbedaan persepsi antara penegak hukum dengan kata lain, belum ada kesamaan persepsi antara PPATK, Kepolisian dan kejaksaan
4).Kerjasama komponen penegakkan hukum belum berjalan secara maksimal, sehingga perlu ditingkatkan adanya sharing data dan diskusi antar kelembagaan dalam pelksanaan penegakan hukum TPPU.
5).Belum ada kesamaan persepsi yan memadai antara PPATK, Kepolisian dan Kejaksaan. Dalam Undang-undang TPPU telah dijelaskan bahwa TPPU tidak harus menunggu putusan tindak pidana asal, akan tetapi yang msaih menjadi diskusi dan belum final adalah bahwa dalam pasal 2 UU TPPU dijelaskan bahwa uang berasal dari tindak pidana atau patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana. Dari pengertian inilah maka dalam tahap penyidikan setidaknya penyidik harus mampu membuata gambaran ahwa perkara pencucian uang tersebut berasal dari tindak pidana ( Predicate Crime).
6).Satuan operasional Polri yang menagani TPPU masih sangat terbatas. Hal ini dikarenakan pada tingkat Mabes/Bareskrim Polri hanya ditangani oleh beberapa personil setingkat unit yang berada di bawah Direktorat II Eksus dan secara organisasi unit tersebut belum terstruktur secara formal. Demikian halnya di tingkat Polda belum ada unit secara khusus yang menangani TPPU, apalagi ditingkat Polres.
7).Sumber daya manusia ( SDM) Reserse Polri yang menagani TPPU masih terbatas, baik secra kuantitas maupun kualitas. Akibatnya prosentase penyelesaian perkara masih sangat rendah. Meskipun demikian upaya pelatihan/sosialisasi telah dilakukan secara bertahap.
8). Pemahaman dan kemampuan penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh penyidik belum maksimal, selain itu masih ditemukan kesalahan teknis oleh penyidikk pada satuan kewilayahan dalam menindak lanjuti LTKM dari PPATK seperti; melakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara langsung terhadap tersangka, padahal belum diperoleh bukti pendukung yang cukup ( masih diperlukan penyidikan melalui berbagai pihak).
6. Peluang
1). Pemerintah telah meggalang kerjasama internasional guna mengoptimalkan langkah penanganan yang telah dilakukan serta memberi tekanan terhadap Negara-negara yang selama ini memanfaatkan kayu dari Indonesia.
2).Undang-undang No. 15 tahun 2002 sebagimana telah diubah dalam undang-undang no. 25 Tahun 2003 ( UUTPPU) di dalam pasal 3 ayat (2) bahkan memasukan unsure percobaan, pembantuan, atau pemufakatan melakukan tindak pidana [pencucian uang sebagai tindak pidana yang diancam pidana penjara dan pidana denda. Tindk pidana pencucian uang paling dominant dilakukan denganmenggunkan system keuangan. Perbankan merupakan channel yang paling menarik digunakan dalam kejahatan pencucian uang mengingat perbankan merupakan lembaga keungan yang paling banyak menawarkan instrument keuangan.
7. Ancaman
1).Banyak kasus-kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hanya sedikit prosesnya dan menjdi berhenti penagannanya. Indikasi dan ternd modus operandi TPPU selama ini terus meningkat/ berubah.
2).Peluang berlangsungnya TPPU cukup besar dan akan cenderung meningkat , mengingat di Indonesia terdapat 136 Bank umum, 2130 BPR, 261 perusahaan asuransi, 178 perusahaan efek/ sekuritas, 3993 perusahaan dana pension , 10 perusahaan reksadana, 814 pedagang valuta asing.
3).Penyelesaian/ tindak lanjut Laporan Transaksi Keuangan Yang Mencurigakan ( LKTM) dari PPATK masih sngat rendah. PPTAK telah mengirimkan laporan kepada Polri sebanyak 512 LKTM ( s/d 2007) sedangkan Januari s/d Maret 2008 sebanyak 27 laporan, Namun demikian penyelesaiannya juga msih sangat rendah, dikarenakan berbagai hambatan dan tingkat kesulitan seperti; LTKM dari PPATK Alamat tidak lengkap / Identitas palsu, Dalam beberapa kasus tersangka atau dana / barang yang di duga hasil kejahatan berada di luar negeri sehingga sering mengalami hambtan krena terkait dengn msalah perjnjin ekstradisi , proses MLA memerlukan waktu cukup panjang maupun persyaratan yang menganut double criminality
4).Belum adanya pemahaman yang sama antara penyidik dan penuntut umum tentang penanganan TPPU, mengingat jaksa mensyratakan untuk dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal/predikat crime. Padahal penjelasan pasal 3 ayat 1 UU RI No. 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU No.15 tahun 2002, ditegaskan bahwa “ terhadap harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya untuk dapat dimulai pemeriksaan tindak pidana pencucian uang”. Akibatnya terjadi penumpukan LKTM di Polri.
IV.Pemberantasan Illegal Logging dan menerapkan Money Loudering
Berbagai pendapat sering kali muncul bahwa pemberantasan dan pencegahan illegal logging di Indonesia belum maksimal dan belum dilakukan secara menyeluruh utamanya yang ditunjukkan kepada para actor, cukong / penyandang dana karena selama ini dinilai penegkan hukum cenderung berhsil menindak para pelaksanaan dilapangan. Meskipun sudah terdapat pranata hukum cenderung berhasil menindak para pelaksana dilapangan. Meskipun sudah terdapat pranata hukum yang mengaturnya yaitu UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan namun sesungguhnya masih terdapat pranata hukum lain yang belum diimplementasikan secara maksimal oleh aparat penegak hukum yaitu UU No.25 taun 2005 tentang pencucian Uang. Dalam hubungan tersebut mak penerapan UU Money Londrering sesungguhnyasngat bermanfaat untuk menjaring para “cukong-cukong’ Illegal logging yang intens, sinergis antar kelembagn dan dengan memnftkan segenap sumber daya yang ada setidaknya akan memberikan sumbangan yang berarti dalam pemberntasan illegal logging maupun penegkkan hukum secara keseluruhan.
Oleh krena itu strategi dan langkah yang perlu ditempuh adalah :
a. Perlu komitmen bersama untuk optimalisasi pemberantasan illegal logging dan upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) , mulai dari aspek penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh PPATK atas berbagi transaksi yang mencurigkan pada lembaga keungan, demikian halnya hsil penindakan Illegal logging yang dilkukan oleh penegak hukum termasuk polri.
b. Internal Polri perlu mengambil langkah optimalisasi penyelidikan dan penyidikan TPPU yang bersumber dari kasus Illeagal Logging melalui :
1). Penyelidikan atau penyidikan setiap LTKM dari PPATK, terutama dalam hal adanya indikasi pencucian uang yang berasal dari kejahatan di bidang kehutanan ( Illegal Logging), dengan mempedomani ketentuan UU yang berlaku. Dalam penyidikan TPPU penyidik diharapkan telah mampu memformulasikan ketentuan/ pasal TPPU untuk dikumulatifkan dalam sangkaan untuk efisiensi, sedangkan dalam rangka penyidikan TPPU penyidik diharapkan memiliki kemapuan untuk penlusurn hata kekayaan.
2). Meningkatkan sosialisasi , pelatihan di kkesatuan wilayah Pola/ Polres secar intensif dan kontinyu melalui program kerja internal Bareskrim Polri maupun kerjasama dengan intasi terkait (PPAK) untuk meningkatkan pemahaman dn kemampuan penyidikan TPPU, yang berasal dari kasus Illegal Logging maupun tindak pidana lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) UU No. 25 tahun 2003.
3). Meningkatkan kerjasama yang lebih intens, konsisten dari penyidik dengan lembaga-lembaga lain di Indonesia seperti dengan; PPAK, Instansi pengawas industri keungan ( regulator) seperti BI, Departemen Keuangan, Bapepam; Instansi penegak hukum seperti kejaksan, pengadiln, mupun lembaga penelitian , universitas termasuk kerjasama internasional.
4). Mengingat banyaknya kasus Illegal Logging juga merupakan illegal trading antar wilayah Negara atau yang bersifat Trans nasional, oleh karena itu perlu diangkat dalam forum internasional. Aseanapol, Somtc dsb bahwa illegal logging merupakan trns nasional crime.
5).Penegasan, petunjuk/arakan kepada satuan kewilayahan agar setiap penanganan kasus-kasus tertentu yang nyata-nyata memenuhi rumusan Tindak Pidana Pencucian Uang (Vide UU No. 25 tahun 2003) termasuk kasus Illegal Logging agar segera ditindaklanjuti upaya penyidikan atau upaya pembuktian dan penerapan UU no. 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.
6).Langkah penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang
(1). Setelah mengetahui terjadinya tindak pidana, baik melalui laporan yang disampaikan oleh PPATK, dari hasil penyidikan Tindak Pidana ataupun laporan dari masyarakat, maka Polri selaku penyidik melakukan proses lebih lanjut .
Untuk mempermudah / mempercepat penyelidikan, maka penyidik dapat menginformasikan / koordinasi kepada PPATK apabila hasil tindak pidana tersebut dimasukkan ke dalam penyedia jasa keuangan (bank misalnya), dengan demikian maka proses penyidikan dapat dilakukan dengan cepat, khususnya dalam menelusuri mengalirnya hasil kejahatan tersebut didalam Penyedia Jasa Keuangan.
(2)Untuk menjaga agar supaya harta kekayaan yang telah disimpan di dalam Penyedia Jasa Keuangan (PJK) tidak diambil atau dipindahkan maka penyidik dapat memerintahkan kepada PJK untuk melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan. Hal ini mendasari pada pasal 32 ayat 1 “penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang memerintahkan kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan pemblokiran terhdapa harta kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka atau terdakwa yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidanan”. Perintah pemblokiran tersebut diberikan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenal: Nama dan jabatan penyidik, Identitas pemilik harta kekayaan tersebut, Alasan pemblokiran , Tindak Pidana yang disangkakan atau didakwakan , tempat harta kekayaan berada.
(3)Dalam meminta keterangan dari Penyedia Jasa Keuangan mengenai harta kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK, maka terhadap penyidik (termasuk Penuntut Umum atau Hakim) tidak berlaku ketentuan UU yang mengatur tentang Rahasia Bank dan Kerahasiaan Transaksi Keuangan Lainnya (pasal 33 ayat 2 UU TPPU)
Surat permintaan untuk memperoleh keterangan tersebut diatas ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Daerah. Dalam hal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Daerah berhalangan , penandatangan dapat dilakukan oleh pejabat ynag ditunjuk ( penjelasan pasal 33 ayat (4) UU Tindak Pidana Pencucian Uang).
(4)Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap para saksi, ahli dan tersangka secara projustitia yang diarahkan kepada unsure pasal yang akan dipersangkakan , serta melakukan penyitaan terhadap alat bukti dan barang bukti ( dokumen atau bukti lain). Berdasarkan alat bukti yang dikumppulkan , maka penyidikan akan dapat:
a). Menerapkan persangkaan secara komulatif dalam suatu berkas perkara apabila terhadap tindak pidana asalnya belum dilakukan penyidikan.
b). Sedangkan dalam hal suatu perkara/tindak pidana asal telah dilimpahkan perkaranya kepada JPU, atau dalam hal pelaku pasif yaitu setiap orang yang menerima atau menguasai , menempatkan, pentrasferan dan lain-lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal UU TPPU , maka proses TPPU diajukan secara tersendiri dengan sangkaan tunggal.
(5) Langkah terakhir dari rangkaian proses penyidikan adalah penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang buktinya setelah berks perkara dinyatakan lengkap. Dengan telah diserahkannya tersangka dan barang bukti( penyerahan tahap kedua) maka rangkaian dari proses penyidik telah selesai.
(6) Mengingat keterbatasan sumber daya manusia reserse Polri khususnya penanganan kasus Money Loundering maka setiap penanganan kasus menonjol termasuk Illegal Logging perlu segera dibentuk Unit aata “ Tim Tersendiri” untuk menangani kasus Money Loundering yang berasal dari Tindak Pidana Pokok ( Predicate Crime) misalnya Tindak Pidana dibidang Kehutanan/ Illegal Logging. Tim tersebut seyogyanya bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan bersama dengan sejak diungkapnya suatu kasus Illegal Logging .
III. Penutup
7. Kesimpulan
a. Pembalakan liar atau Illegal logging adalah masalah serius yang dihadapi Indonesia . Puluhan tahun, pemerintah Indonesia berjuang mencri solusi, namun upaya pemberantas Illegal Logging belum menunjukkan hasil yang maksimal sehingga, Illegal logging tetap marak terjadi dan membawa berbagai dampak negative tidak hanya terhadap masyarakat tetapi juga lingkungan.
b. Meningkatnya kasus Illegal Logging tidak terlepas dari peran para actor yang memanfaatkan masyarakat local disekitar hutan, Illegal Logging merupakan kejahatan yang tidak mungkin dilakukan dengan sendiri dari mulai penebangan, pengiriman kedaerah bahkan ke negara-negara tetangga oleh karena itu diperlukan komitmen dari pemerintah termasuk penegak hukum dalam pencegahan dan pemberantasannya.
c. Indonesa telah memiliki pranata hukum untuk menaggulangi Illegal Logging yaitu UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan namun sesungguhnya masih terdapat pranata hukum lain yang belum di imlpementasikan secara maksimal oleh aparat penegak hukum tyaitu UU No. 25 Tahun 2005 tentang Pencucian Uang . Selanjutnya dalam pasal 1 ayat 2 dinyatakan secara jelas bahwa Harta kekayaan ynag diperoleh dari tindak pidana dibidang kehutanan merupakan salah satu pencucian uang. Oleh karena itu Penerapan UU Money loundering sesungguhnya sangat bermanfaat untuk menjaring para pelaku kejahatan Illegal Logging.
d. Langkah strategi yang perlu ditempuh adalah perlu adanya komitmen bersama segenap para penegak hukum termasuk instansi yang terkait dalam rangka optimalisasi pencegah dan pemberantasan Illegal Logging Pada Internal Polri perlu ditempuh: 1). Optimalisasi Penyelidaikan dan Penyidikan Laporan Transaksi Keuangan dari PPATK yangberindikasi adanya Money Loundering dari kegiatan Illegal Logging, 2). Meningkatkan kerjasama dengan PPATK, Bank Indonesia, Depku , Bapepam, kejaksaan / CJS maupun langkah-langlkah dan kerjasama Internasional, 3). Meningktkan sosialisasi dan Pelatihan pada satuan kkewilayahan sehingga penyidik memiliki kemampuan penelusuran harta kekayaan atau mampu melakukan langkah-langkah tehnis penyidikan tindak pidana pencucian uang dan memformulasikan ketentuan TPPU pada sangkaan yang tepat dalam rangka kepentingan proses penyidikan, 4). Mengingat keterbatasan SDM Polri/ Penyidik maka perlu pembentukan Tim Khusus Money Loundering dalam setiap penanganan kasus Illegal Logging yang menonjol baik diungkap oleh Bareskrim Polri maupun Satuan Kewilayahan.
8. Saran
Komitmen bersama untuk optimalisasi penanganan TPPU yang bersal dari kejahatan dibidang kehutanan perlu ditingkatkan baik PPAK, Kehutanan, Polri maupun kalangan penegak hukum sekaligus menghindari kemungkinan adanya perbedaan persepsi dari masing-masing pihak.
Jakarta April 2008
KATIM IV TNCC BARESKRIM POLRI
Drs. AHMADI , SH, MAP
KOMBES POL NRP 60090701
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar